Berita  

Lima Kasus Kriminal Sepekan: Laporan Ruben Onsu hingga Penangkapan di Kampung Ambon

Polisi juga mengusut dugaan TPPO terhadap empat ABK KM Maulana 23 dan penganiayaan anggota BEM UI.

Sejumlah perkembangan kriminal di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi perhatian dalam sepekan terakhir. Kasus-kasus tersebut mencakup laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ruben Onsu, penyidikan dugaan TPPO terhadap empat ABK kapal cumi KM Maulana 23, penganiayaan anggota BEM UI, perkara persetubuhan anak, serta penangkapan delapan orang yang diduga hendak bertransaksi narkoba di Kampung Ambon.

Laporan Ruben Onsu ditangani Direktorat Siber

Publik figur Ruben Samuel Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Oktober. Laporan itu telah diterima kepolisian dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penerimaan laporan tersebut. Namun, materi sumber tidak memuat pihak yang dilaporkan maupun rincian dugaan pernyataan yang menjadi dasar laporan.

Penyidikan dugaan TPPO ABK KM Maulana 23

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tiga klaster dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap empat Anak Buah Kapal KM Maulana 23. Kapal penangkap cumi itu berangkat dari Dermaga Muara Baru dan beroperasi di Kepulauan Aru.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan, tiga klaster yang ditemukan dari proses penyelidikan dan penyidikan terdiri atas pemilik kapal, perekrut, dan kapten kapal. Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis. Sumber tidak merinci identitas pihak-pihak yang masuk dalam setiap klaster ataupun bentuk dugaan tindakan yang dialami para ABK.

Polisi menelusuri kasus penganiayaan anggota BEM UI

Dalam perkara yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda, polisi memeriksa tujuh saksi. Penyidik juga menelusuri rekaman dari 26 titik kamera pengawas, baik di sekitar tempat kejadian perkara maupun lokasi lain yang dianggap berkaitan.

Kasus itu mencakup dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menyampaikan perkembangan pemeriksaan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Selasa. Belum ada informasi dalam sumber mengenai tersangka atau hasil akhir penelusuran CCTV.

Dua perkara lain: kekerasan seksual dan narkoba

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan pria berinisial MT, 44 tahun, sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil. Kasat Satres PPA dan PPO AKBP Evi Pagari menyebut dugaan perbuatan itu berlangsung sejak Desember 2025 sampai September 2026. Sumber tidak memuat keterangan mengenai proses hukum lanjutan dalam perkara tersebut.

Pada kasus terpisah, Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Kristal Ujung, pinggir Kali Kapuk Pulo, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka diamankan pada Rabu, 14 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, delapan orang tersebut dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Materi sumber belum menjelaskan jenis atau jumlah narkoba yang diduga terkait dengan penangkapan itu.

Kelima perkara tersebut memperlihatkan sejumlah tahapan penanganan yang berbeda, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi dan CCTV, penetapan tersangka, pengungkapan klaster perkara, hingga pemeriksaan terhadap orang yang diamankan. Seluruh kasus masih diberitakan berdasarkan informasi dan keterangan aparat sebagaimana tersedia dalam materi sumber.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak
Exit mobile version