Bisnis  

OJK Pastikan Dana Pensiun BUMN Mampu Penuhi Kewajiban Jangka Pendek

OJK tetap mewaspadai tekanan likuiditas dan kewajiban jangka panjang sejumlah dana pensiun.

Sertifikatin 1

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dana pensiun di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran yang jatuh tempo dalam jangka pendek. Namun, pengawas tetap mencermati perbedaan kondisi keuangan antar-dana pensiun serta risiko likuiditas dalam jangka panjang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemantauan terhadap likuiditas dana pensiun BUMN akan terus dilakukan. Pengawasan itu dijalankan bersama masing-masing BUMN dan Danantara, termasuk dalam pengelolaan investasi serta pemenuhan kewajiban kepada peserta.

Pernyataan tersebut disampaikan Ogi dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat. Ia menyebut kemampuan pembayaran dalam waktu dekat masih dapat dikendalikan, sementara langkah pemantauan dan kerja sama dengan pihak terkait akan dilanjutkan.

Kondisi dana pensiun BUMN beragam

Ogi menjelaskan, kondisi dana pensiun BUMN tidak seragam. Sebagian memiliki kondisi keuangan yang baik, sedangkan sebagian lainnya berada dalam tekanan. Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan kondisi badan usaha yang menjadi pendiri dana pensiun.

Menurut Ogi, terdapat dana pensiun yang pendirinya telah dibubarkan atau sedang mengalami kesulitan keuangan. Situasi itu dapat memengaruhi kemampuan pendiri dalam membayar kewajiban kepada peserta yang sudah jatuh tempo.

Danantara disebut melakukan peninjauan terhadap seluruh BUMN untuk melihat kondisi masing-masing dana pensiun. Hasil peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya memahami kebutuhan pengelolaan investasi dan kemampuan pembayaran tiap dana pensiun.

Pengelolaan investasi mempertimbangkan likuiditas

Ogi menuturkan BP BUMN dan Danantara akan membantu pengelolaan investasi dana pensiun BUMN. Bantuan itu akan mempertimbangkan kecukupan dana dan aspek likuiditas agar aset yang dimiliki dapat mendukung pemenuhan kewajiban.

Ia menjelaskan kondisi dana pensiun perlu dinilai melalui dua aspek. Pertama, kemampuan membayar kewajiban yang harus dipenuhi saat ini. Kedua, kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang yang dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria.

Perbedaan kedua aspek tersebut membuat kondisi pembayaran jangka pendek belum sepenuhnya menggambarkan kemampuan dana pensiun dalam jangka panjang. Karena itu, pengawasan tidak hanya diarahkan pada kewajiban yang segera jatuh tempo, tetapi juga pada kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban peserta pada masa mendatang.

Aset tetap menjadi risiko jangka panjang

OJK menaruh perhatian pada komposisi aset dana pensiun. Sebagian aset tersebut berbentuk aset tetap atau fixed asset yang tidak selalu mudah dikonversi menjadi dana tunai.

Kondisi itu dapat menjadi risiko ketika dana pensiun harus memenuhi kewajiban pembayaran. Aset yang sulit dicairkan berpotensi membatasi ruang gerak dana pensiun dalam menyediakan likuiditas, terutama untuk kebutuhan jangka panjang.

Oleh karena itu, OJK akan melanjutkan pemantauan bersama BUMN terkait dan Danantara. Fokusnya mencakup kondisi likuiditas, kecukupan dana, pengelolaan investasi, serta kemampuan dana pensiun memenuhi kewajiban kepada peserta yang jatuh tempo maupun kewajiban berdasarkan perhitungan aktuaria.

Sumber: ANTARA News – Finansial

Home Trending Kontak