Pendidikan Anwar Usman Eks Ketua MK, Gelar Profesor Kehormatannya Terancam Dicabut

0
30
Pendidikan Anwar Usman Eks Ketua MK, Gelar Profesor Kehormatannya Terancam Dicabut

INFOJAWATIMUR.com – Gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tercancam dicabut oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Hal itu terjadi lantaran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi sanksi berat pada Anwar Usman lantaran melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicopot dari posisinya sebagai ketua MK. 

Pelanggaran etik yang dimaksud dimaksud adalah Anwar Usman memberikan jalan pada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon perwakilan presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 meskipun belum berusia 40 tahun. Simak riwayat sekolah Anwar Usman yang penghargaan profesor kehormatannya terancam dicabut berikut ini.

Riwayat Pendidikan Anwar Usman

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, Rabu (15/3/2023). (Suara.com/Dea)
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, Rabu (15/3/2023). (Suara.com/Dea)

Anwar Usman berasal dari Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia menempuh lembaga pendidikan pada SDN 03 Sila, Bima serta lulus pada tahun 1969.

Setelah itu Anwar harus meninggalkan desa dan juga orang tuanya untuk melanjutkan sekolah ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun dan juga lulus pada tahun 1975. Usai lulus, Anwar merantau ke DKI Jakarta serta menjadi guru honorer di dalam SD Kalibaru.

Selama menjadi guru, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Dia berkuliah dalam Fakultas Hukum Universitas Islam Ibukota Indonesia serta lulus pada tahun 1984.

Anwar lalu meraih peringkat S2 di dalam Rencana Studi Magister Hukum STIH IBLAM Ibukota Indonesia tahun 2001. Dia juga mendapat peringkat S3 Inisiatif Area Pengetahuan Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 2010.

Gelar Profesor Kehormatan Terancam Dicabut

Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]
Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]

Gelar Profesor Kehormatan mantan ketua MK Anwar Usman terancam dicabut Universitas Islam Sultan Agung (Unissula). Namun demikian, pihak Unissula tidaklah tergesa-gesa mencabut gelar kejuaraan guru besar kehormatan yang digunakan diberikan untuk paman Gibran Rakabuming Raka itu.

Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto, SH,MH menyatakan pencopotan peringkat Profesor Kehormatan mantan Ketua MK Anwar Usman harus dijalankan secara berhati-hati. Itu oleh sebab itu pemberian gelar kejuaraan kehormatan banyak didominasi nilai-nilai akademik.

“Jadi kalau akademik menanti kejadian urusan politik sampai berakhir. Kalau masih proses warga akademik menunggu,” ujar Gunarto pada Mulai Pekan (12/2/2024) lalu.

Menurut Gunarto, langkah pencopotan gelar kejuaraan profesor kehormatan Anwar Usman mengantisipasi hasil putusan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah dilakukan berkekuatan hukum tetap. sebabnya jikalau tak berhati-hati, maka sangat rentan dengan gugatan.

“Kalau telah inkrah kami akan mencabut penghargaan guru besar kehormatan. Karena abuse of powernya masih terjadi,” tutur dia.

Sebelumnya, beredar kabar Anwar Usman akan kembali menjadi Ketua MK pasca PTUN DKI Ibukota menerbitkan putusan sela terhadap perkara gugatan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar menolak permohonan intervensi dari pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana bersatu Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) lalu Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Denny kemudian TPDI menilai gugatan Anwar ke PTUN bukan tepat oleh sebab itu memohon jabatan Ketua MK diembannya lagi pasca dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK. Sekadar informasi, Anwar menggungat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta. 

Anwar memohonkan PTUN agar menunda penyelenggaraan Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Dalam keputusan, Suhartoyo diangkat jadi Ketua MK menggantikan Anwar yang tersebut dicopot oleh MKMK sebab terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam gugatannya, Anwar mengajukan permohonan PTUN memerintahkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan langkah itu selama proses pemeriksaan perkara sampai adanya putusan pengadilan yang dimaksud berkekuatan hukum tetap. Selain itu Anwar memohonkan PTUN agar mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan juga memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.

Kontributor : Trias Rohmadoni

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here