Setiap Maret 2024, Setoran Pajak Perekonomian Digital Mencapai Simbol Rupiah 23,04 Trilliun

0
24
Setiap Maret 2024, Setoran Pajak Perekonomian Digital Mencapai Simbol Rupiah 23,04 Billion

INFOJAWATIMUR.com – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan dari sektor bisnis sektor ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 sebesar Mata Uang Rupiah 23,04 triliun.

Angka yang dimaksud berasal dari beberapa jumlah penerimaan. Mulai dari pemungutan Pajak Pertambahan Angka (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rupiah 18,74 triliun, pajak kripto Rupiah 580,2 miliar, pajak fintech Rupiah 1,95 triliun hingga pajak yang mana dipungut oleh pihak lain melawan proses pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Pengetahuan Pengadaan otoritas (SIPP) sebesar Rupiah 1,77 triliun.

Terhitung hingga Maret 2024, pemerintah sudah menunjuk 167 pelaku perniagaan PMSE menjadi pemungut PPN. Termasuk dua pembetulan atau pembaharuan data pemungut PPN PMSE. Adapun pembetulan di tempat bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan juga Twitch Interactive Singapore Private Limited.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Publik DJP Dwi Astuti menyatakan, dari seluruh pemungut yang digunakan telah dilakukan ditunjuk, 154 PMSE sudah melakukan pemungutan juga penyetoran PPN PMSE sebesar Simbol Rupiah 18,74 triliun.

Jumlah yang disebutkan berasal dari Rupiah 731,4 miliar setoran tahun 2020, Simbol Rupiah 3,90 triliun tahun 2021, Mata Uang Rupiah 5,51 triliun tahun 2022, Rupiah 6,76 triliun tahun 2023, serta Rupiah 1,84 triliun tahun 2024. kata.

Per Maret 2024, penerimaan pajak kripto telah lama terkumpul sebesar Simbol Rupiah 580,20 miliar. Penerimaan yang disebutkan berasal dari Rupiah 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Mata Uang Rupiah 220,83 miliar tahun 2023, dan juga Rupiah 112,93 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto yang disebutkan terdiri dari Rupiah 273,69 miliar penerimaan PPh 22 menghadapi kegiatan perdagangan kripto pada exchanger. Kemudian, sebesar Mata Uang Rupiah 306,52 miliar penerimaan PPN DN menghadapi kegiatan pembelian kripto dalam exchanger.

“Pajak fintech juga sudah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rupiah 1,95 triliun sampai Maret 2024,” kata Dwi Astuti di keterangan resmi yang digunakan diambil Selasa, 9 April 2024.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rupiah 446,40 miliar pada tahun 2022, Rupiah 1,11 triliun tahun 2023, dan juga Simbol Rupiah 394,93 miliar pada 2024. Pajak fintech yang dimaksud meliputi PPh 23 menghadapi bunga pinjaman yang diterima WPDN lalu BUT sebesar Mata Uang Rupiah 677,78 miliar, PPh 26 berhadapan dengan bunga pinjaman yang dimaksud diterima WPLN sebesar Simbol Rupiah 231,43 miliar dan juga PPN DN melawan setoran masa sebesar Mata Uang Rupiah 1,04 triliun.

Sedangkan penerimaan pajak melawan bidang usaha dunia usaha digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP tercatat Rupiah 1,77 triliun.

Adapun rinciannya sebesar Rupiah 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Simbol Rupiah 1,1 triliun tahun 2023 juga Rupiah 252,16 miliar pada 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Simbol Rupiah 119,88 miliar lalu PPN sebesar Rupiah 1,65 triliun.

Dwi menyebut, pemerintah berupaya menciptakan keadilan juga kesetaraan berupaya bagi para pelaku usaha. Baik konvensional maupun digital.

“Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang mana melakukan transaksi jual beli komoditas maupun pemberian layanan digital dari luar negeri terhadap konsumen dalam Indonesia.”

Dia menambahkan, pemerintah akan menggali peluang penerimaan pajak perniagaan dunia usaha digital lainnya. Misalnya pajak kripto menghadapi proses perdagangan aset kripto, pajak fintech berhadapan dengan bunga pinjaman yang mana dibayarkan oleh penerima pinjaman, kemudian pajak SIPP menghadapi operasi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here