INFOJAWATIMUR.COM – Menindaklanjuti pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia yang disampaikan secara sukarela karena alasan pribadi pada Sabtu (25/7), Rapat Dewan Gubernur yang diselenggarakan pada Minggu (26/7) telah menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang Bank Indonesia).
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat, marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh Undang-Undang, dimana Bank Indonesia memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal,” kata Pras dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
Pada kesempatan yang sama, Plt Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam mencapai stabilitas nilai rupiah, menjaga stabilitas sistem pembayaran, serta memelihara stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, Bank Indonesia akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta menjaga sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dengan tetap menghormati tugas, kewenangan, dan mandat masing-masing lembaga,” ucapnya.
















