PNS Dapat KUR? Kemenkop UKM Kirim Surat Teguran ke Bank

0
56
PNS Dapat KUR? Kemenkop UKM Kirim Surat Teguran ke Bank

INFOJAWATIMUR.com Kementerian Koperasi juga UKM (Kemenkop UKM) melakukan monitoring kemudian evaluasi (monev) terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun pendanaan 2023.

Hasilnya, Kemenkop UKM menemukan dua pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima KUR. Padahal secara aturan, KUR hanya sekali untuk para pelaku usaha mikro dan juga kecil untuk mengembangkan usahanya.

Disampaikan oleh Deputi Lingkup Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, larangan PNS mendapatkan KUR tertuan di Peraturan Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. 

Dalam pasal 3 huruf (f) dituliskan “Usaha mikro, kecil serta menengah bukanlah Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia kemudian Kepolisan Negara Republik Indonesia”.

Namun demikian, Yulius membantah jikalau KUR sampai ke PNS oleh sebab itu adanya pemalsuan dokumen atau strategi bank untuk menggenjot penyaluran KUR.

“Oh nggak (bukan untuk menggenjot penyaluran KUR. Nanti akan kami telusuri. Alasannya dapat saha human error,” ujar Yulius, melalui keterangan resminya yang dimaksud diterima Suara.com pada hari terakhir pekan (8/12/2023).

Untuk diketahui, temuan itu jadi bagian dari hasil survei monev Kemenkop UKM yang tersebut dilaksanakan pada Agustus-Oktober 2023 di tempat 23 provinsi. 

Survei monev itu melibatkan 1.047 debitur kemudian 182 cabang penyalur KUR dengan sebagian besar responden debitur KUR Mikro kemudian KUR Super Mikro yang digunakan memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp100 juta.

Dalam survei tersebut, Kemenkop UKM juga menemukan terdapat 144 debitur atau 16,1% KUR mikro juga KUR super mikro dengan plafon sampai Rp100 jt dikenai agunan tambahan.

Selain itu, pengaplikasian KUR sebesar 93% dialokasikan untuk modal kerja, 6% digunakan untuk investasi, juga 1% digunakan untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, membeli kendaraan, serta lainnya.

Lebih lanjut, Yulius menjelaskan penyaluran KUR sektor produksi belum optimal yaitu baru sebesar 53 persen dari target 60% (sektor makanan/minuman 23,2%, pertanian/peternakan 14,2%, serta jada 14,2%, sedangkan KUR sektor perdagangan sebesar 46,8%.

Temuan lainnya, terdapat 2% debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu pinjaman yang digunakan ditetapkan, debitur KUR yang mana mempunyai NIB baru sebanyak 27%, lalu sisanya sebesar 72% debitur memakai SKU/SKUD.

Bahkan, masih terdapat 4% penyaluran KUR merupakan penerima KUR yang sedang menerima kredit komersial (switching), hingga terdapat 2% debitur yang tersebut bukan sesuai dengan NIK-nya dengan yang tersebut tercatat di dalam SIKP. Hal yang dimaksud dikarenakan KTP belum diperbarui 50%, KTP sedang dimutakhirkan 25%, serta alasan lainnya 25%.

“Terdapat juga 129 debitur atau 26,8% tidak ada memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di dalam menghadapi Rp50 juta,” kata Yulius.

Ia menambahkan, ada temuan tambahan lain dari hasil monev pelaksanaan KUR. Di antaranya, KUR Kecil dengan plafon di tempat menghadapi Rp100 jt hingga Rp500 jt dikenakan agunan tambahan yang dimaksud tiada wajar, yaitu melebihi dari jumlah keseluruhan akad yang mana diterima.

Kemudian, terdapat 32 debitur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas menghadapi plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp101 jt hingga Rp110 jt agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR.

“Masih terdapat dana KUR yang tersebut diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan,” kata Yulius.

Bahkan, kata Yulius, masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi serta biaya asuransi.

Ia menyebut, teguran akan diberikan melalui Diskusi Pengawas KUR terhadap para penyalur KUR yang mana tidak ada taat pada pedoman penyaluran yakni Permenko Lingkup Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

KemenkopUKM memberikan rekomendasi untuk penyaluran KUR ke depan. Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR pada menegaskan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, juga menguatkan mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk menjamin penyaluran KUR sudah ada sesuai dengan peraturan juga pedoman yang mana berlaku.

Kedua, seluruh stakeholder KUR, khususnya penyalur KUR, diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai aturan pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku agar masyarakat, khususnya UMKM, bisa saja memahami kemudahan pengajuan KUR, juga menghindari adanya persyaratan tambahan yang bukan sesuai dengan peraturan yang digunakan berlaku.

“Ketiga, perlu adanya peraturan tambahan yang tersebut jelas terkait kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang mana ditemukan, seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan, kemudian lainnya,” ucap Yulius.

Yulius menambahkan, sebagai aksi lanjut tahun 2024, Kemenkop UKM juga berencana melakukan kajian terkait dampak KUR terhadap perekonomian dan juga peningkatan berbagai aspek keberadaan melalui kerja sebanding dengan BRIN.

“Lebih dari itu, ke depan, kita akan terus meningkatkan kualitas penyaluran KUR dengan melahirkan para debitur baru KUR, tidak ada sekadar debitur yang dimaksud sedang eksisting ketika ini,” ujar Yulius.

Realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 6 Desember 2023 berdasarkan data SIKP sebesar Rp232,16 triliun atau sebesar 78,17% dari target sebesar Rp297 triliun untuk 4,15 jt debitur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here