Berita  

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Penyidikan Dugaan TPPO ABK KM Maulana 23

Polisi mengejar pelaku setelah mengidentifikasi empat ABK sebagai korban penganiayaan di kapal pencari cumi.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rekrutmen anak buah kapal (ABK) ke tahap penyidikan. Perkara itu berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap empat ABK di atas kapal pencari cumi KM Maulana 23.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan peningkatan status penanganan dilakukan pada Rabu (7/10). Polisi kini mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam TPPO tersebut.

"Untuk tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (7/10) sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Alrasyidin di Jakarta, Kamis. Dalam penyampaian itu, ia didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A Ngurah Made Pandu Prabawa.

Polisi belum merinci jumlah pelaku

Alrasyidin belum mengungkap jumlah orang yang diduga terlibat dalam perkara TPPO tersebut. Menurut dia, keterangan mengenai aspek teknis dan taktis penyelidikan belum dapat disampaikan karena polisi masih melakukan pengungkapan.

Kepolisian menempatkan penegakan hukum terhadap TPPO sebagai salah satu prioritas. Fokus tersebut diarahkan untuk memberantas praktik perdagangan orang yang menggunakan pola perekrutan ABK.

Selain mengejar pelaku, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kebijakan. Kerja sama itu dinilai diperlukan untuk memperbaiki sistem keamanan bagi ABK yang mencari nafkah di perairan, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres menilai kondisi di atas kapal sulit dipantau secara langsung sehingga diperlukan sistem pengawasan dan perlindungan yang dibangun bersama seluruh pemangku kepentingan. Ia menyebut pengungkapan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki sistem keamanan bagi ABK.

Kasus terungkap dari pemantauan media sosial

Pengungkapan perkara bermula dari pemantauan media sosial oleh tim patroli pada Senin (1/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menemukan konten yang menjadi viral dan memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK di atas KM Maulana 23.

Untuk memeriksa kebenaran informasi itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan lapangan. Proses tersebut disebut menggunakan metode scientific crime investigation.

Dari penyelidikan awal, polisi mengonfirmasi identitas salah satu korban, yakni Ilham Shalahudin. Berdasarkan penelusuran garis waktu, Ilham diketahui naik kapal pengangkut cumi tersebut pada akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru.

Kapal itu disebut berlayar dengan tujuan Merauke serta area penangkapan ikan di wilayah Kepulauan Aru, Maluku. Dalam pengembangan berikutnya, polisi menemukan bahwa korban penganiayaan bukan hanya satu orang.

Empat ABK diidentifikasi sebagai korban

Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian mengidentifikasi total empat ABK sebagai korban dalam perkara tersebut. Mereka adalah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.

Kepolisian mengaitkan dugaan penganiayaan itu dengan perkara TPPO bermodus perekrutan ABK. Namun, polisi belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah pelaku maupun konstruksi perkara karena proses pengungkapan masih berlangsung.

Alrasyidin mengatakan penanganan kasus ini juga menjadi panggilan bagi para pemangku kebijakan untuk menciptakan sistem keamanan yang lebih baik bagi seluruh ABK yang bekerja di perairan. Polisi menyatakan upaya pemberantasan akan dilakukan melalui sinergi dengan pihak-pihak terkait.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak
Exit mobile version