INFOJAWATIMUR.com – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menghentikan layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando (posko) Tunjangan Hari Raya (THR) yang digunakan dapat diakses secara online serta offline.
Posko ini dibuka untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja atau buruh juga perusahaan terkait pembayaran THR juga berfungsi sebagai tempat konsultasi.
Posko THR
1. Laporan Masuk ke Posko THR
Setelah acara halalbihalal di tempat kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, Jakarta, Selasa, 16 April 2024, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, sejak posko dibuka hingga 14 April 2024 sudah masuk 1.475 laporan terkait THR.
“Laporannya macam-macam, ada THR tak diberikan, dicicil mungkin, lalu hal-hal lain yang mana intinya tiada ditunaikan sebelum H-7,” kata Anwar, dikutipkan Antara.
2. Perusahaan yang tersebut Diadukan
Anwar juga mengungkapkan di 1.475 laporan terkait THR sebanyak 930 perusahaan diadukan.
3. Jenis Pengaduan
Anwar menyatakan beberapa jenis pengaduan yang digunakan masuk, mulai dari THR tak dibayarkan, tidak ada sesuai ketentuan, sampai yang dimaksud telat dibayarkan. Anwar mewanti-wanti setiap perusahaan wajib memberikan THR sebagai hak yang mana harus diterima para pekerja atau buruh.
“Jadi, kami berharap akibat THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, lantaran kewajiban perusahaan untuk memberikan,” katanya.
4. Rencana Tindak Lanjut
Anwar Sanusi mengungkapkan laporan yang mana masuk akan ditindaklanjuti dengan dinas-dinas ketenagakerjaan. “Tentunya setelahnya kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi kemudian kabupaten/kota untuk melakukan aksi lanjut dari penyelesaian aduan tersebut,” katanya.
5. Menteri Sudah Mengingatkan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah setelahnya Lebaran juga sudah mengingatkan para pemberi kerja untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“Saya kira kita semua telah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha perusahaan yang dimaksud harus diberikan untuk pekerja atau buruh, untuk memenuhi keperluan Lebaran,” katanya pada Rabu, 13 Maret 2024, disitir Antara.