Berita  

Prabowo: Aset Negara dari Penertiban Hutan Akan Dukung Kenaikan Gaji Guru dan PNS

Satgas PKH disebut menyelamatkan 6,2 juta hektare kawasan hutan dan mengembalikan Rp52 triliun kepada negara dalam dua tahun.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekayaan negara yang berhasil diselamatkan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan dimanfaatkan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan dan kesehatan. Dana tersebut juga diarahkan untuk mendukung kenaikan gaji guru serta pegawai negeri sipil (PNS).

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam acara penyerahan hasil denda dan penguasaan kembali kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober. Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti hasil penertiban terhadap aktivitas perkebunan dan pertambangan ilegal.

Menurut Prabowo, Satgas PKH telah menyelamatkan 6,2 juta hektare kawasan hutan. Langkah itu disebut berhasil menekan potensi kerugian negara hingga hampir Rp400 triliun.

Kekayaan negara untuk layanan publik

Prabowo menilai kawasan hutan dan sumber daya alam yang kembali dikuasai negara merupakan aset untuk membiayai kebutuhan masyarakat pada masa mendatang. Ia menyebut hasil penyelamatan tersebut dapat digunakan untuk menaikkan gaji guru, pegawai negeri, hakim, jaksa, dan polisi.

Selain peningkatan penghasilan aparatur, dana negara yang berhasil dijaga juga akan mendukung program bantuan bagi kelompok rentan. Pemerintah berencana menggunakannya untuk memperbaiki sekolah dan puskesmas, membenahi irigasi, serta melakukan mitigasi kebakaran hutan dan lahan.

Presiden menjelaskan, berbagai program bantuan dan pembangunan membutuhkan pembiayaan. Sebelumnya, sebagian potensi penerimaan negara tidak masuk ke kas negara karena sumber daya tersebut dimanfaatkan melalui kegiatan ilegal.

Satgas PKH kembalikan Rp52 triliun

Prabowo mengatakan tugas penertiban masih panjang, tetapi hasil kerja Satgas PKH mulai terlihat. Dalam dua tahun, satgas tersebut disebut telah menyumbangkan kembali Rp52 triliun kepada negara.

Ia optimistis nilai tersebut dapat terus ditingkatkan. Menurutnya, peningkatan hasil penertiban diperlukan agar kekayaan negara benar-benar dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada penyerahan tahap VIII, Kementerian Keuangan sebelumnya menerima Rp13.241.335.681.910,13. Dana itu berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan yang dilakukan Satgas PKH, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana khusus Kejaksaan RI, serta penerimaan pajak dari wajib pajak.

Ratusan ribu hektare kawasan dikuasai kembali

Dalam penyerahan yang berlangsung pada Selasa, pemerintah juga mengumumkan penguasaan kembali kawasan seluas 259.230,73 hektare dari kegiatan perkebunan dan pertambangan.

Dari total tersebut, sebanyak 140.762 hektare bekas kegiatan perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, 118.256,74 hektare yang berada di kawasan konservasi dan hutan lindung akan menjalani reforestasi di bawah koordinasi Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, lahan seluas 211,95 hektare yang berasal dari kegiatan pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Rangkaian penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan pengelolaan kawasan dan penerimaan sumber daya alam ke tangan negara.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak
Exit mobile version