Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Kamis. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM sebagai syarat legal berkendara.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat memilih lokasi layanan sesuai wilayah domisilinya.
Lima lokasi layanan tersebut adalah Lobby depan Mal Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, Lobby utama LTC Glodok di Jakarta Utara, serta area parkir di samping Universitas Trilogi untuk Jakarta Selatan.
Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mendatangi Lobby Selatan Mall Ciputra. Adapun layanan untuk wilayah Jakarta Pusat tersedia di Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Persyaratan perpanjangan SIM
Pemohon perlu membawa sejumlah dokumen dan bukti pemeriksaan saat mengurus perpanjangan. Persyaratan yang disebutkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum berakhir. Dengan demikian, layanan tersebut tidak diperuntukkan bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Ketentuan ini berbeda dari layanan perpanjangan yang tersedia di gerai keliling.
Rincian biaya layanan
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Polri. Tarif yang ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain tarif tersebut, pemohon perlu menyiapkan biaya pemeriksaan pendukung. Biaya tes psikologi tercatat sebesar Rp100.000, sedangkan tes kesehatan dikenakan biaya Rp50.000.
Masa berlaku SIM saat ini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Perhitungannya tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.
Sanksi tidak membawa SIM berlaku
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Karena itu, masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling perlu memastikan masa berlaku SIM serta membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Layanan pada Kamis tersebut hanya tersedia pada jam dan lima lokasi yang telah ditentukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sumber: ANTARA News – Terkini
