BBNKB mobil bekas pada 2026 tidak lagi dipungut, tetapi pemilik tetap wajib membayar PNBP, PKB, serta memenuhi persyaratan administrasi balik nama.
BBNKB mobil bekas pada 2026 tidak lagi dipungut, tetapi pemilik tetap wajib membayar PNBP, PKB, serta memenuhi persyaratan administrasi balik nama.