Berita  

BKSDA Kaltim dan COP Selamatkan Orangutan Remaja dari Perkebunan Kutai Timur

Orangutan jantan berusia sekitar 6-12 tahun itu dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat pada 31 Agustus 2026.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama Centre for Orangutan Protection (COP) menyelamatkan seekor orangutan jantan remaja dari kawasan perkebunan di Kabupaten Kutai Timur. Evakuasi dilakukan untuk mengurangi risiko interaksi negatif antara satwa dilindungi itu dan manusia.

Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto mengatakan, tim bergerak setelah menerima laporan mengenai kemunculan orangutan di area perkebunan. Satwa tersebut sebelumnya dilaporkan sempat mengejar pekerja di lokasi.

Menurut Ari, kondisi itu mendorong BKSDA Kaltim dan COP melakukan tindakan penyelamatan secara cepat. Tim gabungan kemudian menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan selama dua hari sebelum berhasil menemukan dan mengevakuasi orangutan tersebut.

Orangutan jantan itu diperkirakan berusia antara 6 hingga 12 tahun. Setelah dievakuasi, satwa tersebut diberi nama Syahrul.

Penyelamatan dilakukan setelah laporan kemunculan satwa

BKSDA Kaltim menilai keberadaan orangutan di kawasan perkebunan berpotensi memicu konflik apabila satwa itu terus menetap di tengah aktivitas manusia. Atas pertimbangan tersebut, orangutan tidak hanya dipindahkan dari lokasi penemuan, tetapi juga ditranslokasikan ke habitat alami yang dianggap lebih aman.

Proses penyelamatan dilakukan melalui kerja sama BKSDA Kaltim dan COP. Setelah tim menemukan orangutan, satwa itu dibawa keluar dari area perkebunan untuk menjalani perjalanan menuju lokasi pelepasliaran.

Jalur translokasi ditempuh secara bertahap. Tim terlebih dahulu melakukan perjalanan darat menuju Busang, Kabupaten Kutai Timur. Dari wilayah tersebut, perjalanan dilanjutkan dengan menyusuri jalur sungai menuju kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat.

Syahrul dilepasliarkan pada 31 Agustus

Syahrul dilepasliarkan ke alam bebas pada 31 Agustus 2026 pukul 13.45 WITA di kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat. Pelepasliaran itu menjadi tahap akhir dari rangkaian penyelamatan setelah orangutan tersebut ditemukan di area yang berisiko menimbulkan interaksi dengan pekerja perkebunan.

Sesaat setelah pintu kandang dibuka, Syahrul terlihat langsung memanjat dari satu pohon ke pohon lainnya. Orangutan itu kemudian bergerak melewati semak-semak dan tumbuhan rotan sebelum perlahan menghilang ke dalam kawasan hutan.

BKSDA Kaltim dan COP menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem. Penyelamatan dan pemindahan dilakukan agar orangutan memperoleh kesempatan untuk hidup di habitat alami yang lebih aman serta tetap terjaga kesejahteraannya.

Dengan pelepasliaran itu, orangutan remaja yang sebelumnya berada di kawasan perkebunan Kutai Timur kembali ditempatkan di lingkungan hutan. Tindakan tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memitigasi potensi konflik antara satwa liar dan aktivitas manusia di sekitar lokasi perkebunan.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak
Exit mobile version