Bantuan tersebut diberikan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026, dengan masing-masing 10 kilogram beras setiap bulan.
Penyaluran bantuan tersebut ditinjau langsung Menteri Pertanian
Bantuan tersebut diberikan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026, dengan masing-masing 10 kilogram beras setiap bulan.
Penyaluran bantuan tersebut ditinjau langsung Menteri Pertanian