Menaker Yassierli menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.
Menaker Yassierli menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.