Menaker Yassierli menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja sekaligus memperluas perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan pola kerja fleksibel.
Menaker Yassierli menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja sekaligus memperluas perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan pola kerja fleksibel.