Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk memperkuat fondasi perlindungan tenaga kerja di tengah perubahan dunia kerja. RUU itu juga dipandang sebagai bagian dari upaya membangun era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Menurut dia, rancangan regulasi itu akan menyatukan dan menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, sekaligus membuat kerangka hukum lebih mampu merespons dinamika pekerjaan.
Memperluas cakupan perlindungan
Yassierli menjelaskan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada penguatan hak pekerja atau buruh. Perlindungan juga diperluas kepada pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Rancangan tersebut turut mengantisipasi perkembangan pola pekerjaan pada masa mendatang. Perluasan ruang lingkup itu mencakup pekerjaan fleksibel yang muncul seiring perubahan jenis dan pola kerja atau future of work.
Selain itu, perlindungan bagi pekerja atau buruh perempuan serta penyandang disabilitas juga menjadi bagian yang diperkuat dalam RUU. Pengaturan tersebut ditempatkan bersama upaya memperkuat perlindungan bagi kelompok yang terlibat dalam proses menuju pekerjaan, bukan hanya mereka yang sudah berada dalam hubungan kerja.
Menjamin kesempatan dan perlakuan setara
Salah satu substansi utama RUU adalah jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi akan diterapkan dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
Yassierli mengatakan setiap orang perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, kesetaraan, nondiskriminasi, serta penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dari kerangka hukum yang sedang dibangun.
Dengan ketentuan tersebut, perlindungan ketenagakerjaan diarahkan tidak hanya pada pemenuhan hak yang telah ada, tetapi juga pada penciptaan proses kerja yang memberikan kesempatan setara sejak tahap perekrutan.
Sejumlah pengaturan baru
Di luar penguatan norma yang selama ini menjadi bagian dari hukum ketenagakerjaan, RUU tersebut memuat sejumlah pengaturan baru. Salah satunya adalah penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
RUU itu juga mengatur integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai dana cadangan pesangon serta larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Menurut Yassierli, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah bersama DPR RI membahas rancangan itu dengan tujuan menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja atau buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Ia menilai hukum ketenagakerjaan harus dapat mengikuti perubahan dunia kerja. Regulasi yang disusun, kata dia, perlu memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi tetap membuka ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh serta beradaptasi.
Sumber: ANTARA News – Bisnis
