Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tahun anggaran 2021–2023.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Tiga pejabat yang dipanggil ialah Kepala Grup Audit Service Development and Quality Assurance Bank BJB Bay Aprian, Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank BJB Indra Maulana, dan Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Garut Sonny Permana.
Status kehadiran tiga saksi
KPK memeriksa Indra Maulana dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB. Adapun Sonny Permana dipanggil sebagai mantan Kepala Grup Humas Bank BJB.
Berdasarkan data KPK pada pukul 12.36 WIB, Bay Aprian dan Sonny Permana telah memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, nama Indra Maulana belum tercatat memenuhi panggilan tersebut.
Materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan KPK. Pemanggilan itu dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB untuk periode anggaran 2021 hingga 2023.
Lima tersangka telah diumumkan
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara tersebut pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari perusahaan yang terlibat dalam pengadaan iklan. Mereka ialah Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Rangkaian penyidikan
Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 10 Agustus 2026, ketika KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Pada saat itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Pemanggilan tiga pejabat Bank BJB menjadi bagian dari kelanjutan penyidikan perkara pengadaan iklan tersebut. KPK masih mendalami dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang terkait melalui pemeriksaan saksi.
Sumber: ANTARA News – Terkini
