Ulama Pakistan Resmi Umumkan Fatwa Haram untuk TikTok

0
56
Ulama Pakistan Resmi Umumkan Fatwa Haram untuk TikTok

INFOJAWATIMUR.com – Para ulama Pakistan dari Jamia Uloom-ul-Islamia resmi mengharamkan pemanfaatan TikTok. Ada banyak alasan yang mana menyebabkan para ulama ini menyebabkan fatwa TikTok haram.

Mereka menilai kalau konten TikTok bersifat permisif oleh sebab itu mengizinkan live streaming ke para perempuan serta dianggap bukan pantas. Hal itu disebut sebagai dosa oleh sebab itu mengincar ketenaran juga keuntungan finansial.

Fatwa yang disebutkan juga mengutuk penyelenggaraan musik, nyanyian, kemudian tarian pada sistem milik ByteDance itu. Ulama Pakistan ini bergabung mengecam para kreator konten dikarenakan menyebarkan ketidaksenonohan serta humor yang dimaksud tak pantas dalam negara tersebut.

Tak belaka TikTok, para ulama Pakistan ini juga mengeluarkan fatwa haram untuk game PUBG. Mereka mengklaim kalau konten di permainan yang dimaksud telah lama menghina Islam dan juga menganggap para pemainnya melakukan kekerasan.

Ini bukanlah kali pertama TikTok bermasalah pada Pakistan. Pada Oktober 2020 hingga September 2021 lalu, pemerintah Pakistan resmi memblokir TikTok hingga empat kali sebab khawatir banyak konten tidaklah bermoral.

Larangan itu kemudian dicabut pada November 2021 pasca TikTok meyakinkan regulator telekomunikasi Pakistan. Perusahaan jika China itu menegaskan kalau merekan akan datang mengendalikan konten yang tak bermoral juga tidaklah senonoh.

Mantan Utama Menteri Pakistan, Imran Khan juga pernah mencela TikTok di tempat masa lalu. Ia menganggap aplikasi mobile video pendek itu telah lama memperkenalkan konten cabul dan juga kemudian vulgar.

Namun pada akhirnya beliau juga menyerah dengan popularitas TikTok. Bahkan Imran memilih bergabung dengan jaringan yang disebutkan pada bulan Juli.

Menariknya, hanya sekali di waktu tiga hari, Imran Khan justru sukses memperoleh lima jt pengikut (followers) di dalam TikTok, sebagaimana dikutipkan dari The Print, Hari Minggu (24/12/2023).

Sejak diresmikan pada tahun 2019, TikTok di area Pakistan sudah pernah memiliki sekitar 20 jt pengguna bergerak bulanan, yang tersebut merupakan 10 persen dari populasi negara tersebut.

Meskipun dianggap haram, para kreator pada Pakistan justru mencela balik para ulama. Mereka menganggap kalau fatwa itu bias dengan isu-isu yang digunakan justru lebih tinggi genting di dalam masyarakat.

“Jamia Binoria punya waktu untuk menyatakan TikTok haram tetapi tiada punya waktu untuk mengeluarkan fatwa terhadap pelaku pemerkosaan anak-anak di tempat masjid, pemerkosaan wanita, dan juga membunuh dia demi kehormatan. Mereka semata-mata menggunakan agama untuk keuntungan merek sendiri, tidaklah lebih,” kritik salah satu akun di area X alias Twitter.

TikTok sendiri sudah hadir di dalam Pakistan sejak tahun 2019. Hingga pada waktu ini total pengguna TikTok dalam Pakistan sudah ada mencapai 20 jt pengguna bergerak bulanan, yang tersebut merupakan 10 persen dari populasi negara tersebut.

Lalu per tahun 2023, TikTok sudah ada menghapus lebih lanjut dari 14 jt video pada Pakistan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here