Update Kasus LPEI, KPK Sudah Periksa 20 Saksi

0
37
Update Kasus LPEI, KPK Sudah Periksa 20 Saksi

INFOJAWATIMUR.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada mulai memeriksa saksi pada penyidikan persoalan hukum korupsi di area Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI). Hingga ketika ini, total ada 20 saksi yang diperiksa.

“Beberapa orang sudah ada dimintai keterangan untuk hadir di area gedung KPK kurang lebih banyak ada sekitar 20-an orang sampai hari ini,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di dalam kantornya, Jakarta, Jumat, (19/4/2024).

Ali belum menjelaskan identitas para saksi yang digunakan diperiksa. Dia mengungkapkan lembaganya akan terus memperbarui informasi mengenai penanganan persoalan hukum ini.

“Nanti kami udpate perkembangannya setelahnya kami pastikan bisa jadi menemukan orang mampu dimintai pertanggungjawabannya,” kata dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan lembaganya membuka penyidikan tindakan hukum dugaan korupsi penyaluran infrastruktur kredit di tempat LPEI pada pertengahan Maret 2024. Meski telah memulai penyidikan, komisi antirasuah belum menetapkan terperiksa dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang digunakan dijalankan komite pembiayaan pada LPEI pada penyaluran kredit ekspor. Negara ditengarai kerugian Simbol Rupiah 766 miliar.

KPK menduga salah satu perusahaan yang digunakan terlibat berinisial PT PE. Organisasi yang digunakan bergerak di tempat distribusi materi bakar minyak itu diduga menerima pinjaman sebesar US$ 22 jt dan juga Mata Uang Rupiah 600 miliar pada periode 2015-2017.

Di ketika yang digunakan hampir bersamaan dengan dimulainya penyidikan KPK, Kejaksaan Agung juga menerima laporan serupa. Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri yang segera menyerahkan laporan dugaan korupsi itu untuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengungkapkan lembaganya sepenuhnya memperkuat langkah Menteri Keuangan serta Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan kemudian tindakan hukum yang digunakan diperlukan terhadap debitur LPEI yang dimaksud bermasalah secara hukum.

“LPEI menghormati proses hukum yang mana berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang dimaksud berlaku, dan juga siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP), dan juga aparat penegak hukum lainnya di penyelesaian tindakan hukum debitur bermasalah,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here