INFOJAWATIMUR.com – JAKARTA – Viral pada media sosial video yang digunakan memperlihatkan pengemudi harus membayar tol sebesar Rp789 ribu. Hal yang disebutkan terjadi setelahnya si pengemudi berpindah ke gerbang tol lain usai mengisi tersisa pada kartu uang elektronik.
Video yang disebutkan diunggah oleh akun TikTok @vanmaysetorie yang tersebut memperlihatkan layar dengan nominal yang tersebut harus dibayar ketika menyeberangi jalan tol tersebut. Tertera hitungan Rp789.000 yang mana menjadi nominal harus dibayarkannya.
“Udah ada yang dimaksud pernah ngalamin? Hidup lagi cape-capenya, bayar tol udah kaya bayar cicilan rumah KPR,” tulis keterangan di unggahan video tersebut, disitir Selasa (25/6/2024).
Dijelaskan pada video tersebut, mulanya pemilik kendaraan hendak membayar tarif tol, tapi sisa di kartu uang elektroniknya tidak ada mencukupi. Pengemudi mobil itu kemudian memutuskan memundurkan kendaraannya untuk mengisi dana dalam kartu uang elektronik.
Setelah selesai mengisi dana, pengemudi mobil itu kembali masuk gerbang tol, tapi di tempat gardu yang dimaksud berbeda dengan pada waktu pertama kali masuk. Ketika men-tap kartu uang elektronik, dinyatakan saldonya tidaklah cukup lalu tertera nominal sebesar Rp789 ribu yang harus dibayarkan.
“Barusan kan nge-tap di dalam Cisumdawu Utama, ternyata kartu saya nge-tap tiada cukup saldonya. Saya mundur dulu, isi dulu sisa dalam mobile banking saya. Pas mau masuk lagi sudah ada ada mobil, saya pikir beda gerbang tidaklah beda seperti ini. Saya pindah ke gerbang yang lain, ternyata di area tap masih juga tiada cukup, keluarlah tagihan Rp789.000,” tulis unggahan tersebut.
Sebagai informasi, Tol Cisumdawu dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT). Hal yang disebutkan terjadi dikarenakan pemilik kendaraan melakukan tap kartu uang elektronik sebanyak dua kali pada gardu yang dimaksud berbeda, sehingga dinyatakan melanggar oleh sistem sehingga dikenakan denda 2 kali jarak terjauh.
Seperti diketahui, apabila pengguna jalan tol tidaklah bisa saja menunjukkan bukti tanda masuk pada pada waktu membayar, maka akan dikenakan dua kali jarak terjauh. Aturan ini sudah ada tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c berbunyi:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup pada hal:
a. Penggunawan jalan tol tidak ada dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada ketika membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang tersebut rusak pada pada waktu membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang digunakan benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada ketika membayar tol.