Bisnis  

Purbaya Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai Tahun 2028

RAPBN 2027 masih menempatkan dana program tersebut dalam pos belanja pendidikan untuk 60,6 juta penerima

Sertifikatin 1

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2028. Langkah itu disiapkan untuk menyesuaikan penganggaran program dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan dana MBG dari anggaran operasional pendidikan.

Purbaya menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat. Menurut dia, penerapan realokasi belum dapat dilakukan pada RAPBN 2027 karena proses penyusunan rencana anggaran tahun tersebut sudah berjalan ketika putusan MK diumumkan.

Dengan kondisi itu, anggaran MBG dalam RAPBN 2027 masih bersumber dari pos belanja pendidikan. Total belanja pendidikan dalam rancangan anggaran tersebut ditetapkan sebesar Rp820,9 triliun. Dari alokasi itu, program MBG diperuntukkan bagi 60,6 juta penerima.

“Kita pikirkan nanti pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi,” kata Purbaya.

Penyesuaian Baru Diterapkan pada APBN 2028

Purbaya mengatakan pemerintah belum menentukan pos belanja yang akan digunakan untuk membiayai MBG di luar anggaran pendidikan. Ia menyebut peninjauan terhadap pilihan pos tersebut masih belum dilakukan.

Meski demikian, pemerintah menilai skema realokasi dapat dirancang agar pelaksanaan program tetap berjalan sekaligus memenuhi mandat putusan MK. “Yang jelas bisa diatur,” ujar Purbaya.

Batas waktu penyesuaian itu merujuk pada putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib diberlakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

MK Pisahkan MBG dari Dana Pendidikan

Putusan itu diucapkan pada Kamis, 30 Juli 2026. MK menilai program makan bergizi bukan bagian dari komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya tidak dapat dimasukkan ke dalam anggaran yang digunakan untuk memenuhi belanja pendidikan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Menurut MK, pembiayaan komponen utama itu tidak mencakup program MBG. Mahkamah juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.

MK menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam perkara itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma.

Sumber: ANTARA News – Finansial

Home Trending Kontak