Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau menahan sementara sejumlah komoditas pertanian dan pangan yang masuk ke Kabupaten Natuna tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Barang-barang tersebut ditemukan dalam pemeriksaan gabungan di Pelabuhan Penagi pada Rabu malam, 26 Agustus 2026.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Natuna BKHIT Kepri, Iwan Setiawan, mengatakan pengawasan dilakukan bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai dan Badan Intelijen Strategis (Bais). Pemeriksaan itu menyasar lalu lintas barang yang masuk ke wilayah Natuna.
Menurut Iwan, kegiatan tersebut ditujukan untuk menciptakan ketertiban sekaligus mencegah masuknya media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak dilaporkan atau tidak memenuhi dokumen karantina. Kewajiban itu berlaku bagi komoditas yang dilalulintaskan melalui wilayah tersebut.
Beragam komoditas ditemukan
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bawang putih sebanyak 154 karung, yang terdiri atas 129 karung kecil dan 25 karung besar. Selain itu, terdapat 12 karung bawang merah serta 31 karung cabai kering.
Komoditas lain yang turut diamankan meliputi bilis kering atau ikan kering, apel sebanyak empat kotak, pir tiga kotak, wortel 50 kotak, anggur dua keranjang, biji tempayang enam karung, dan produk olahan daging 20 kotak.
Seluruh barang tersebut didata sebagai tahanan barang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. BKHIT Kepri belum menyebutkan identitas pemilik komoditas dalam informasi tersebut.
Diangkut dari Tanjung Uban
Iwan menjelaskan, komoditas itu ditemukan di dalam tiga lori yang diangkut dari Tanjung Uban menggunakan Kapal Motor Penyeberangan KMP Bahtera Nusantara 01. Kapal jenis Roll On-Roll Off tersebut membawa kendaraan menuju Pelabuhan Penagi atau Ranai, Kabupaten Natuna.
Barang ditempatkan di bagian tengah lori dan ditutup terpal. Penempatan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan keberadaan komoditas sehingga tidak mudah terlihat saat pemeriksaan.
Dari lima unit lori yang diperiksa, petugas menemukan komoditas tanpa dokumen pada tiga unit. Dalam penindakan tersebut, BKHIT Kepri mengamankan komoditasnya, sedangkan orang dan kendaraan tidak turut ditahan.
Batas waktu penahanan tiga hari
BKHIT Kepri akan menahan komoditas selama tiga hari. Apabila pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dalam batas waktu tersebut, barang akan ditolak dan dikirim kembali ke daerah asal.
Biaya pengiriman kembali menjadi tanggung jawab pemilik barang. Namun, apabila pemilik menolak mengirimkan komoditas ke daerah asal, BKHIT Kepri akan melakukan pemusnahan sesuai prosedur.
Pelaksanaan pemusnahan akan melibatkan tim pengawasan, pemilik barang, dan para saksi. Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan lalu lintas karantina.
BKHIT Kepri mengingatkan bahwa setiap komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan yang akan dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada pihak karantina. Pemilik juga harus melengkapi dokumen persyaratan dan memastikan pengiriman dilakukan melalui pintu pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan.
Iwan menegaskan, ketentuan itu bukan untuk mempersulit masyarakat. Persyaratan karantina diberlakukan untuk melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian sumber daya hayati dari potensi penyebaran hama dan penyakit.
Sumber: ANTARA News – Bisnis

















