Bisnis  

DEN: Royalti Rendah di Smelter Didorong untuk Pacu Investasi Hilirisasi Nikel

Tarif royalti bijih nikel berada di kisaran 14-19 persen, sedangkan produk pemurnian 5-7 persen sesuai PP Nomor 19 Tahun 2025.

Sertifikatin 1

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai penerapan tarif royalti yang lebih rendah pada produk hasil pemurnian di smelter merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong investasi hilirisasi mineral, terutama pada industri nikel.

Pandangan tersebut disampaikan Tim Ahli Pertambangan dan Mineral DEN Nataneil Adhynegara Horansil dalam diskusi bertajuk Reformasi Pengelolaan Nikel Demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau di Jakarta, Kamis. Menurut dia, kebijakan royalti perlu dilihat bukan hanya dari besarnya penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi juga dari target investasi dan penciptaan nilai tambah melalui proses hilirisasi.

Perbedaan tarif royalti bijih dan produk pemurnian

Nataneil menjelaskan, secara perhitungan penerimaan negara, royalti yang dikenakan pada bijih nikel menghasilkan nilai lebih besar dibandingkan pungutan pada produk hasil pemurnian. Saat ini, tarif royalti bijih nikel berada pada kisaran 14 hingga 19 persen, bergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA).

Sementara itu, tarif untuk produk hasil pemurnian relatif lebih rendah, yakni sekitar 5 hingga 7 persen. Ketentuan tersebut berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025.

Perbedaan tarif itu membuat penerimaan royalti dari kandungan nikel yang sama tidak selalu bernilai sama. Jika pungutan dihitung pada bijih, penerimaan negara lebih tinggi dibandingkan ketika royalti dikenakan pada produk olahan yang dihasilkan smelter.

Contoh penerimaan dari feronikel dan nikel matte

Perbedaan tersebut terlihat pada komoditas feronikel. Dengan kandungan nikel yang sama, nilai royalti yang dihitung pada bijih mencapai 176 dolar AS. Jika pungutan dilakukan berdasarkan produk feronikel, nilainya sekitar 128 dolar AS.

Pada nikel matte, royalti yang dihitung dari bijih mencapai 686 dolar AS. Adapun nilai royalti apabila penghitungan dilakukan pada produk nikel matte berada di sekitar 365 dolar AS.

Nataneil menegaskan, angka itu menunjukkan bahwa pembayaran royalti oleh penambang lebih besar daripada yang dibayarkan smelter. Karena itu, menurut dia, kebijakan royalti rendah di smelter tidak seharusnya dimaknai sebagai pilihan untuk memindahkan seluruh pungutan dari tambang ke fasilitas pemurnian.

Hilirisasi menjadi pertimbangan jangka panjang

Ia menyampaikan, pemerintah memang dapat memperoleh penerimaan royalti maksimal apabila pungutan dilakukan pada tahap pertambangan. Namun, pemerintah juga memiliki tujuan jangka panjang untuk membangun hilirisasi dan menarik investasi ke sektor tersebut.

Atas pertimbangan itu, tarif royalti di smelter dibuat lebih rendah sebagai insentif untuk memicu investasi pada kegiatan hilirisasi. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian, khususnya dalam rantai industri nikel.

Data penerimaan menunjukkan royalti nikel tercatat sekitar Rp11,63 triliun pada 2024. Nilainya kemudian meningkat menjadi sekitar Rp19 triliun pada 2025. Sumber tidak merinci faktor yang menyebabkan kenaikan penerimaan tersebut.

Sumber: ANTARA News – Bisnis

Home Trending Kontak