INFOJAWATIMUR.com – Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan juga Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menggalang rencana pemerintah membagikan izin bidang usaha pertambangan (IUP) terhadap organisasi rakyat atau ormas keagamaan.
Ia menilai pembagian IUP untuk ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar mampu dinikmati masyarakat. “Catatannya, pengelolaannya harus dilaksanakan secara profesional,” kata Anggawira melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.
Oleh oleh sebab itu itu, pengelolaan tambang harus dijalankan secara profesional oleh lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha. Toh, kata dia, badan usaha milik umat juga bertujuan memulai pembangunan kemandirian organisasi untuk mampu terus berkontribusi pada masyarakat.
“IUP ini sanggup menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri pada mengembangkan roda organisasi mereka,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Anggawira, pembagian IUP Kepada ormas keagamaan merupakan bentuk apresiasi negara untuk menggalang kerja-kerja ormas di memberdayakan masyarakat. Terlebih, ia menilai, sumbangan ormas keagamaan pada Indonesia cukup besar.
“Yang perlu diperhatikan adalah tata kelola pemberian izinnya, dan juga prinsip kesetaraan dan juga pembagian merata sumber daya agar proporsional,” kata Anggawira. “Supaya penduduk turut menikmati sumber daya yang ada hak merek juga di area dalamnya.”
Pandangan Aspebindo berbeda dengan Pusat Studi Sektor Bisnis serta Sumber Daya Alam (Pusesda) yang menolak wacanna pembagian IUP untuk ormas keagamaan. Direktur Pusesda Ilham Rifki menilai pembagian IUP untuk ormas tidak ada menjamin keuntungan bagi negara. Di sisi lain, kata Ilham, pembagian IUPP untuk ormas justru berpotensi merusak iklim pembangunan ekonomi sektor pertambangan di dalam Indonesia.
Ilham juga menyatakan pembagian IUP untuk ormas di tempat berada dalam ketidakjelasan proses pencabutan juga pemulihan berpotensi mengacaukan tata kelola pertambangan. Ia juga khawatir pembagian IUP untuk ormas hanya saja berakhir pada jual-beli atau brokering IUP, tapi bukan sampai pada pengusahaan.
“Kegiatan pertambangan kan usaha yang spesifik, bermodal besar, juga jangka panjang. Ini adalah menuntut pelakunya memiliki keandalan juga kompetensi khusus,” kata Ilham terhadap Tempo, Senin, 18 Maret 2024.
Menurut Ilham, alih-alih mewacanakan pembagian IUP untuk ormas, pemerintah lebih lanjut baik bertanggung jawab menghadapi tindakan pencabutan IUP yang mana menurutnya diadakan sewenang-wenang.
Ilham menyebutkan, pemerintah mampu mengoptimalkan fungsi pembinaan juga pengawasan juga memberi kesempatan klarifikasi untuk pengusaha perusahaan yang tersebut IUP-nya kadung dicabut sepihak. Para pengusaha perusahaan juga mesti diberi kesempatan menyatakan komitmen serta kesanggupan menjalankan usahanya.
“Jika bukan sanggup, barulah IUP yang disebutkan dapat dikembalikan untuk negara dengan sepengetahuan. Konsensi hasil pengembalian ini yang tersebut mampu dilelang untuk diusahakan oleh pelaku bisnis baru,” ujar Ilham.
Rencana pembagian IUP untuk ormas keagamaan hingga sekarang ini masih digodok pemerintah. Menteri Penyertaan Modal Bahlil Lahadalia menyatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak ada akan menjadi hambatan selama dilaksanakan dengan baik. Terlebih, kata dia, ormas keagamaan juga berperan pada mengatur umat.
“Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola professional, dicarikan partner yang baik,” kata Bahlil dalam Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.
Ihwal tiada adanya spesialisasi ormas di bidang pertambangan, menurut Bahlil hal itu juga terjadi pada perusahaan-perusahaan yang digunakan selama ini mengurus IUP. Karena itu, kata Bahlil, perusahaan-perusahaan pemegang IUP biasanya menggandeng kontraktor.
“Jadi, ya, mbok kita bijaksana. Kalau bukanlah kita yang digunakan memperhatikan organisasi gereja, Muhammadiyah, NU, terus siapa?” kata Bahlil.