Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas pada 2026 tidak lagi dipungut. Namun, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh proses balik nama bebas biaya karena pemilik baru masih harus membayar sejumlah pungutan administrasi dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berdasarkan ketentuan itu, BBNKB dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Karena itu, kendaraan yang sudah pernah berpindah tangan tidak lagi menjadi objek BBNKB pada saat perubahan kepemilikan berikutnya.
Komponen biaya yang masih harus dibayar
Meski BBNKB kendaraan bekas dihapus, pemilik baru tetap dapat dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan. Komponen tersebut dapat mencakup penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Samsat Jawa Timur, misalnya, menjelaskan bahwa kendaraan bekas tidak dikenai BBNKB, tetapi pemilik tetap membayar PNBP untuk dokumen-dokumen tersebut. Besaran biaya administrasi sebaiknya dikonfirmasi kepada Samsat di wilayah masing-masing karena komponen pembayaran dapat berbeda berdasarkan layanan dan kondisi kendaraan.
Selain PNBP, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap menjadi kewajiban pemilik sesuai ketentuan daerah. Dengan demikian, istilah “balik nama mobil bekas gratis” perlu dipahami secara terbatas: yang dihapus adalah pungutan BBNKB, bukan seluruh biaya dalam proses administrasi.
Dokumen dan tahapan balik nama
Sejumlah dokumen perlu disiapkan untuk mengurus perubahan data kepemilikan. Korlantas Polri mencantumkan KTP pemilik baru, hasil cek fisik kendaraan, dan kuitansi pembelian sebagai bagian dari persyaratan. Pemilik disarankan membawa dokumen asli beserta salinannya agar proses verifikasi administrasi dapat berjalan lebih lancar.
Tahap awal dilakukan dengan membawa mobil ke lokasi Samsat untuk menjalani cek fisik. Setelah pemeriksaan selesai, dokumen persyaratan diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi. Proses berikutnya mencakup perubahan data kepemilikan kendaraan dan penerbitan dokumen menggunakan identitas pemilik baru.
Apabila mobil berasal dari wilayah berbeda, prosesnya dapat melibatkan mutasi kendaraan terlebih dahulu sebelum kendaraan didaftarkan di wilayah tujuan. Ketentuan administrasi registrasi kendaraan bermotor tersebut juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Pentingnya segera memperbarui data kendaraan
Balik nama diperlukan agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya. Pembaruan tersebut juga memudahkan pemilik ketika membayar pajak, memperpanjang dokumen kendaraan, atau mengurus administrasi lain yang berkaitan dengan mobil.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat memperbarui data kendaraan setelah transaksi jual beli. Di sisi lain, pemilik lama sebaiknya melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan dijual agar tidak lagi tercatat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.
Pelaksanaan administrasi tetap mengikuti ketentuan Samsat dan pemerintah daerah masing-masing. Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa BBNKB merupakan pajak atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan Bapenda Jawa Timur pada Agustus 2026 kembali menegaskan kendaraan bekas tidak lagi dikenai BBNKB.
Karena itu, calon pembeli perlu memeriksa status pajak kendaraan, memastikan kelengkapan dokumen, dan mengecek informasi terbaru kepada Samsat wilayah tempat mobil akan didaftarkan. Penghapusan BBNKB memang membuat biaya balik nama lebih ringan karena komponen BBNKB II tidak lagi dipungut, tetapi PNBP, PKB, dan kewajiban administrasi lain tetap perlu disiapkan.
Sumber: ANTARA News – Ekonomi

















