Bisnis  

Kemenkop: Penempatan Manajer KDKMP Masih Berjalan, Pemetaan Lokasi Jadi Penyebab

Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi.

Sertifikatin 1

Kementerian Koperasi menjelaskan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum terlaksana hingga September 2026, meski sebelumnya ditargetkan mulai berjalan pada Agustus. Pemerintah menyatakan proses tersebut masih berlangsung sesuai jadwal dan tidak menghadapi kendala.

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyampaikan penjelasan itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Menurut dia, waktu tambahan diperlukan karena para calon manajer menginginkan penempatan di daerah masing-masing.

Pemetaan lokasi calon manajer

Farida mengatakan permintaan penempatan berdasarkan daerah asal calon perlu dirinci lebih lanjut. Pemetaan tersebut dilakukan agar penempatan sesuai dengan lokasi yang dibutuhkan dan tidak menimbulkan ketidaksesuaian jarak antara calon manajer dan koperasi yang akan dikelola.

Ia menegaskan proses penempatan tetap berjalan sesuai jadwal. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan calon yang berada di lokasi tertentu tidak ditempatkan di wilayah yang terlalu jauh, begitu pula sebaliknya.

Sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP telah mengikuti seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi. Rangkaian tersebut disiapkan sebagai bekal sebelum mereka ditempatkan di koperasi-koperasi yang berada di berbagai daerah.

Para calon itu semula dijadwalkan mulai bertugas pada Agustus 2026. Namun, hingga September, penempatan belum dilakukan karena proses pemetaan lokasi masih didetailkan.

Pemerintah matangkan aturan operasional

Selain pemetaan calon manajer, pemerintah masih mematangkan Peraturan Presiden tentang operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan tersebut akan menjadi dasar pengelolaan KDKMP, mulai dari pembentukan kelembagaan hingga pelaksanaan kegiatan usaha.

Rancangan Perpres mencakup ketentuan mengenai pembangunan sarana fisik, seperti gudang, gerai, dan fasilitas pendukung. Pengaturan lain meliputi pengelolaan aset, perizinan, serta pembiayaan koperasi.

Dalam aspek operasional, rancangan aturan itu juga mengatur pengadaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, dan permodalan. Koordinasi pelaksanaan dengan kementerian atau lembaga terkait turut masuk dalam cakupan pengaturan.

Rancangan Perpres tersebut juga memuat penugasan Kopdes/Kel Merah Putih untuk menyalurkan sejumlah barang bersubsidi. Komoditas yang disebut antara lain LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Puluhan ribu koperasi telah terbentuk

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diakses pada 1 September 2026, jumlah KDKMP yang telah terbentuk mencapai 83.379 unit.

Meski demikian, belum seluruh koperasi memiliki sarana operasional yang lengkap. Fasilitas yang dimaksud mencakup gedung, gudang, gerai, dan infrastruktur pendukung lainnya.

Data yang sama mencatat 22.846 koperasi telah menyelesaikan pembangunan kelengkapan sarana tersebut. Angka ini menunjukkan pembangunan fasilitas masih berlangsung di tengah proses persiapan penempatan manajer dan penyusunan aturan operasional KDKMP.

Sumber: ANTARA Jatim – Ekonomi

Home Trending Kontak