Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus meminta masyarakat berpenghasilan rendah penerima sertipikat hak milik (SHM) tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mempertimbangkan secara matang rencana pemanfaatan aset tersebut. Ia mengingatkan agar sertipikat tidak langsung diagunkan ke bank hanya karena kebutuhan ekonomi.
Imbauan itu disampaikan Wiyagus saat menghadiri penyerahan SHM tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu. Menurut dia, keputusan mengagunkan tanah perlu mempertimbangkan kemampuan aset tersebut dalam menghasilkan manfaat ekonomi.
“Jangan hanya dengan alasan ekonomi, kemudian diagunkan ke bank tanpa memperhitungkan aspek produktivitasnya dari segi ekonomi,” kata Wiyagus.
Sertipikat Dipandang sebagai Aset
Wiyagus menekankan bahwa sertipikat yang diterima warga bukan semata-mata dokumen bukti kepemilikan. Sertipikat tersebut merupakan aset yang perlu dijaga dan dimanfaatkan secara tepat agar tetap memberikan manfaat ekonomi bagi penerimanya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil keputusan pembiayaan dengan menjadikan tanah sebagai agunan tanpa perhitungan yang matang. Pertimbangan tersebut, menurut Wiyagus, perlu mencakup produktivitas ekonomi dari pemanfaatan aset yang telah memiliki legalitas.
Pemerintah menginginkan tanah hasil program tersebut tidak berhenti sebagai hak milik yang memiliki kepastian hukum. Aset itu diharapkan tetap terjaga dan dapat digunakan secara produktif sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat penerima.
Peran Pemerintah Daerah
Selain meminta kehati-hatian dari penerima sertipikat, Wiyagus menyebut pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset warga didukung lingkungan yang sehat. Dukungan itu mencakup pembukaan akses infrastruktur, penyediaan air bersih, serta pembangunan atau peningkatan akses jalan bagi masyarakat penerima sertipikat di Kabupaten Banjar.
Menurut dia, kepemilikan tanah yang telah memperoleh legalitas perlu disertai kondisi lingkungan yang memungkinkan aset tersebut dimanfaatkan secara produktif. Dengan demikian, kepastian hukum atas tanah dapat berjalan beriringan dengan peluang pemanfaatan ekonomi bagi pemiliknya.
Wiyagus menilai dukungan lingkungan menjadi bagian penting dalam menjaga agar tanah tidak hanya tercatat sebagai aset legal, tetapi juga dapat memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Akses dasar seperti infrastruktur, air bersih, dan jalan disebut sebagai unsur yang perlu diperhatikan pemerintah daerah.
Sinergi Antarinstansi
Untuk mengawal pemanfaatan aset tersebut, Wiyagus mengatakan sinergi akan terus dilakukan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, Badan Pertanahan Nasional, dan seluruh pemangku kepentingan.
Kerja sama itu diarahkan agar aset-aset yang telah memiliki sertipikat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas. Pengawalan tersebut mencakup upaya menjaga aset sekaligus menciptakan kondisi yang mendukung pemanfaatan tanah secara produktif.
Dalam konteks itu, penyerahan SHM melalui program PTSL tidak hanya dipandang sebagai pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Program tersebut juga diharapkan menjadi dasar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki aset yang terjaga dan berpotensi mendukung kegiatan ekonomi, dengan tetap mempertimbangkan risiko pemanfaatannya.
Sumber: ANTARA News – Bisnis

















