BI CHECKING DICABUT! Ada Cara Baru Cek Mandiri Utang Kartu Kredit Resmi OJK

INFOJAWATIMUR.COM, JAKARTA.- Warga Negara Indonesia kini dapat melakukan pengecekan status pinjaman, riwayat pembayaran, serta kelayakan kredit secara mandiri, aman, dan resmi melalui layanan daring. Perlu dicatat dengan baik bahwa proses pengecekan ini sudah tidak lagi menggunakan layanan BI Checking milik Bank Indonesia, melainkan telah dialihkan sepenuhnya ke sistem baru bernama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018.

Akses informasi krusial ini tersedia secara bebas untuk masyarakat luas melalui portal digital resmi bernama iDebku dengan alamat situs https://idebku.ojk.go.id. Platform mandiri ini terintegrasi langsung dengan kantor pusat serta seluruh kantor regional OJK, sehingga data finansial yang disajikan dijamin akurat, terpusat, dan sah secara hukum. Melalui sistem ini, nasabah dapat memantau seluruh riwayat utang yang tercatat atas nama pribadi, baik yang bersumber dari bank umum, perusahaan pembiayaan (leasing), hingga layanan pinjaman berbasis teknologi keuangan (fintech/pinjol).

Berikut adalah rincian lengkap mengenai cakupan informasi SLIK serta panduan teknis tahap demi tahap untuk melakukan pengecekan secara online:

Daftar Perincian Lengkap Fasilitas Kredit di SLIK: Laporan keuangan yang diterbitkan OJK akan memuat detail menyeluruh dari berbagai fasilitas kredit yang sedang atau pernah dimiliki nasabah. Cakupan tersebut meliputi Kredit Modal Kerja, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau apartemen, Kredit Investasi, Kredit Tanpa Agunan (KTA), struktur Kartu Kredit, hingga skema kredit dengan jaminan berupa emas, deposito, maupun aset berharga lainnya.

Indikator Kelancaran Riwayat Pembayaran: Selain jenis pinjaman, SLIK merekam secara akurat kepatuhan nasabah dalam membayar angsuran. Sistem akan mengategorikan status kelancaran kredit ke dalam beberapa tingkatan objektif, mulai dari status lancar, kurang lancar, diragukan, hingga kategori kredit macet. Informasi berkala ini menjadi acuan utama bagi bank atau lembaga keuangan konvensional saat memproses pengajuan pinjaman baru, aplikasi kartu kredit, hingga pengurusan modal usaha dan asuransi.

Tahap 1: Prosedur Pendaftaran Akun dan Pengajuan Permohonan
Akses situs resmi iDebku OJK melalui peramban (browser) ponsel atau komputer di alamat https://idebku.ojk.go.id.

Pada halaman utama platform, klik tombol Pendaftaran lalu masuk ke menu Cek Ketersediaan Layanan.

Isi data instrumen awal yang diminta meliputi Jenis Debitur (Perseorangan atau Badan Usaha), status Kewarganegaraan (WNI atau WNA), Jenis Identitas (KTP atau Paspor), serta nomor identitas resmi yang tertera pada dokumen.

Masukkan kode keamanan Captcha dengan benar, lalu klik Selanjutnya. Apabila muncul notifikasi kuota antrean harian habis, masyarakat disarankan untuk mencoba kembali pada jam-jam sepi seperti pagi hari sebelum jam kerja atau malam hari karena sistem membuka kuota baru secara berkala setiap hari.

Lanjutkan proses dengan mengisi data diri secara lengkap, mulai dari nama sesuai identitas resmi, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili lengkap (provinsi hingga kabupaten/kota), alamat email aktif, serta nomor ponsel yang dapat dihubungi.

Pilih tujuan permohonan informasi keuangan (misalnya untuk keperluan pribadi, syarat pengajuan kredit, atau verifikasi data) dan masukkan nama gadis ibu kandung, lalu klik Selanjutnya.

Unggah foto dokumen persyaratan dengan ketentuan ukuran maksimal setiap file sebesar 4 MB dengan resolusi gambar tajam. Dokumen yang wajib diunggah meliputi foto dokumen identitas diri asli (KTP/Paspor), foto diri (selfie) sambil memegang dokumen identitas tersebut, serta foto diri yang disesuaikan dengan contoh panduan di layar. Pastikan seluruh teks tulisan pada dokumen terbaca jelas untuk menghindari penolakan otomatis oleh sistem.

Setelah semua berkas terunggah sempurna, klik Selanjutnya, kemudian pilih Ajukan Permohonan. Pastikan alamat email yang didaftarkan sudah benar karena dokumen laporan SLIK akan dikirimkan langsung ke alamat email tersebut.

Periksa kembali kebenaran data; pemohon masih dapat melakukan perbaikan dengan menekan tombol Kembali. Jika data dipastikan valid, beri tanda centang pada kolom pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat ketentuan OJK, lalu klik Ajukan Permohonan.

Sistem akan memunculkan notifikasi Pendaftaran Berhasil. Catat dan simpan dengan baik nomor pendaftaran yang tertera di layar untuk digunakan pada tahap penelusuran status.

Tahap 2: Tata Cara Mengecek Status Permohonan iDebku
Buka kembali halaman muka situs utama di https://idebku.ojk.go.id.

Pilih dan tekan tombol Status Layanan yang tersedia pada menu utama.

Masukkan nomor pendaftaran unik yang telah disimpan dari proses pendaftaran tahap pertama.

Sistem secara otomatis akan menampilkan tahapan proses permohonan Anda. Berdasarkan regulasi resmi OJK, hasil laporan komprehensif SLIK akan dikirimkan langsung ke email pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pendaftaran berhasil diterima dan diverifikasi oleh petugas.

Pengecekan SLIK secara berkala sangat dianjurkan bagi masyarakat modern guna memantau kesehatan finansial pribadi, menghindari penyalahgunaan data identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab, serta memastikan kelancaran administrasi saat membutuhkan dukungan pembiayaan formal di masa depan.

Need Help? Chat with us