Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan berbagai masalah dalam pengelolaan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp49,28 triliun. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Anggota VI BPK Fathan Subchi menyampaikan, sebagian dari persoalan itu telah ditindaklanjuti selama proses pemeriksaan. Pengembalian dana yang telah dilakukan mencapai Rp1,80 triliun kepada kas negara, pemerintah daerah, perusahaan, atau badan lainnya. Dari jumlah tersebut, Rp740,93 miliar berasal dari pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Fathan menegaskan, penyelesaian masalah keuangan negara tidak cukup hanya melalui pengembalian dana. Menurut dia, sejumlah persoalan memiliki cakupan lintas daerah, sektor, dan institusi sehingga membutuhkan koordinasi antarlembaga agar akar masalah dapat ditangani.
Temuan pada dana pendidikan dan layanan kesehatan
Salah satu temuan BPK berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pengelolaan dana tersebut pada 288 pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
BPK merekomendasikan kepala daerah memproses pengembalian kelebihan pembayaran dana BOSP. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan rekapitulasi pengembalian kepada Kementerian Keuangan. Data tersebut akan menjadi dasar dalam perhitungan alokasi dana BOSP pada periode berikutnya.
Di sektor kesehatan, BPK menyoroti pembayaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang belum sepenuhnya menggunakan data kepesertaan yang valid dan mutakhir. Untuk mengatasi persoalan tersebut, kepala daerah direkomendasikan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Pemutakhiran data diperlukan agar pembayaran iuran kepesertaan BPJS yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah didasarkan pada informasi peserta yang sesuai.
Penerimaan daerah dan pemeriksaan pemerintah daerah
BPK juga menemukan pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum optimal. Lembaga tersebut merekomendasikan kepala daerah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenai BPHTB.
IHPS I Tahun 2026 merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari jumlah itu, pemeriksaan terhadap pemerintah daerah mencakup 548 LHP, yang terdiri atas 546 LHP Keuangan, satu LHP Kinerja, dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu.
Atas pemeriksaan 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 509 LKPD. Sebanyak 35 LKPD memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sedangkan dua LKPD mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
BPK turut mengapresiasi perbaikan tata kelola yang dilakukan pemerintah daerah. Sebanyak 33 pemerintah daerah berhasil meningkatkan opini LKPD Tahun 2025 dari WDP menjadi WTP setelah memperbaiki masalah yang ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Fathan, peningkatan opini tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Namun, temuan terkait pendidikan, kesehatan, dan penerimaan daerah menunjukkan perlunya tindak lanjut yang terkoordinasi, bukan hanya penyelesaian melalui pengembalian dana.
Sumber: ANTARA News – Finansial
