Cara Cek Integrasi NIK KTP lalu NPWP, Lengkap Tutorial Terbaru

0
71
Cara Cek Integrasi NIK KTP lalu NPWP, Lengkap Tutorial Terbaru
INFOJAWATIMUR.com – Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP terus dijalankan hingga ketika ini. Rencananya, hal ini akan diselenggarakan hingga pertengahan tahun 2024 mendatang. Tapi apa Anda tahu cara cek NIK apakah sudah ada terintegrasi NPWP atau belum?

Dalam catatan yang mana dimiliki Dirjen Pajak Kemenkeu, setidaknya sudah ada terdapat lebih lanjut dari 59 jt pemadanan yang mana dilaksanakan oleh publik per 22 November 2023 lalu. Hal ini merupakan kabar baik, akibat dinilai sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan pajak yang tersebut diberlakukan.

Cara Cek NIK Apakah Sudah Terintegrasi NPWP

Untuk melakukan konfirmasi apakah NIK yang mana Anda miliki sudah ada terintegrasi dengan NPWP, langkah mudah ini dapat dilakukan.

1. Masuk ke laman resmi ereg.pajak.go.id

2. Gulir ke bawah, serta klik Cek NPWP atau dapat dengan segera pada situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori wajib pajak yang tersebut Anda miliki, di hal ini Orang Pribadi atau Badan, kemudian lanjutkan

4. Masukkan NIK yang Anda miliki lalu nomor Kartu Keluarga, selesaikan dengan memasukkan kode captcha

5. Setelah selesai, klik Cari untuk mengetahui apakah NIK telah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP

6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, Nama Wajib Pajak, kantor pelayanan pajak pratama yang dimaksud terdaftar, kemudian status berpartisipasi atau tidaknya NPWP tersebut

Cukup mudah bukan? Jika NIK kemudian NPWP telah lama terintegrasi, maka selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan NIK yang tersebut Anda miliki. NPWP yang tersebut menjadi identitas Anda di sistem perpajakan masih akan disimpan sebagai data yang tersebut terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan yang tersebut ada.

Lakukan Validasi NIK Menjadi NPWP

Dalam konteks Anda belum melakukan integrasi NIK dan juga NPWP, terdapat enam langkah mudah untuk membantu Anda melakukan hal ini.

1. Masuk ke situs resmi dari Dirjen Pajak pada pajak.go.id, kemudian login menggunakan akun yang digunakan Anda miliki

2. Setelah berhasil masuk, ubah data profil yang dimaksud Anda miliki dengan cara masuk ke menu Profil

3. Akan ditunjukkan status validitas data utama yang digunakan Anda miliki. Statusnya antara lain Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Status ini menjadi tanda apakah Anda perlu melakukan validasi NIK atau tidak

4. Pada menu Profil akan terdapat Informasi Utama lalu Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP sebanyak 16 digit. Masukkan NIK yang digunakan Anda miliki

5. Jika sudah ada selesai, klik Validasi lalu sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat dalam Ditjen Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil

6. Jika data dinyatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data sudah pernah ditemukan, juga Anda tinggal klik Ok saja

 

Sumber : suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here