Polemik Pengelolaan Hotel Sultan, Indobuildco Berharap Ada Jalan Damai

0
80
Polemik Pengelolaan Hotel Sultan, Indobuildco Berharap Ada Jalan Damai

INFOJAWATIMUR.com – Polemik pengelolaan Hotel Sultan memasuki sidang perdata antara PT Indobuildco dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam Pengadilan Negeri, DKI Jakarta Pusat. Kekinian, sidang perdata itu masuk pada pokok perkara, pasca kedua pihak menyeberangi tahap mediasi.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin menginginkan, selama proses sidang jangan ada upaya-upaya yang mana menyebabkan persepsi memaksakan kehendak salah satu pihak.

Menurut Amir, pada proses sidang perdata terus-menerus ada prospek titik temu atau perdamaian antara kedua pihak pada sidang pokok perkara tersebut, sebelum hakim menjatuhkan vonis.

“Persidangan perkara perdata memang benar seperti itu, ada tahapannya. Kemarin dimulai dengan mediasi, sekarang kita sudah ada masuk ke pokok perkara. Pokok perkara itu sendiri tidaklah menangguhkan kemungkinan terjadinya titik temu (damai),” ujar Amir di tempat PN Jakpus, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

“Tidak terus-menerus berarti beracara dalam pokok perkara itu mengakhiri kesempatan untuk terjadinya titik temu. Selalu ada, yang dimaksud namanya perkara perdata itu setiap saat terbuka potensi untuk terjadinya titik temu. Sebelum vonis itu sendiri turun. Itulah ciri-ciri keperdataan seperti itu,” tambah dia.

Amir memastikan, bahwa PT Indobuildco, menghormati proses hukum. Gugatan perdata yang dimaksud diajukan PT Indobuildco di rangka mempertahankan hak keperdataannya, yakni kepemilikan lahan Hotel Sultan berdasarkan HGB No 26 juga HGB no 27.

Dalam persidangan hari ini, Kuasa Hukum PT Indobuildco yang tersebut dipimpin Amir Syamsudin menyampaikan inovasi gugatan. Proses mediasi antara PT Indobuildco dengan PPKGBK tiada mencapai titik temu, sehingga dilanjutkan dengan sidang pokok perkara.

PT Indobuildco sebagai pemilik Hotel Sultan mengajukan gugatan perdata pasca PPKGBK melakukan tindakan merupakan penutupan hampir seluruh akses masuk menuju Hotel dan juga Apartemen The Sultan Jakarta, pemasangan spanduk lalu pembatasan terhadap orang yang digunakan masuk areal Hotel Sultan.

Tindakan yang dimaksud mengundang kecaman juga berunjuk rasa penghuni apartemen, karyawan PT Indobuildco kemudian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Ketua Umum KSPSI menilai tindakan sepihak PPKGBK selain melanggar hak juga membahayakan keselamatan pekerja.

Sumber : suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here