Sidoarjo, INFOJAWATIMUR.COM –
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menertibkan delapan bangunan liar di kawasan Frontage Road Waru, Sidoarjo, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan di sekitar jalur Frontage Road.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo dengan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemkab Sidoarjo, terdapat sekitar 20 bangunan yang sebelumnya terdata di segmen Waru. Sebagian pemilik telah membongkar bangunannya secara mandiri setelah mendapatkan peringatan dan pemberitahuan. Sementara delapan bangunan yang masih berdiri kemudian ditertibkan petugas.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP telah memberikan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik bangunan pada Senin (28/9/2026). Pemilik juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebagai bagian dari tahapan penataan kawasan.
Penataan di segmen Waru dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan Frontage Road serta mendukung kelancaran dan keamanan pengguna jalan. Pemkab Sidoarjo menyatakan penataan kawasan tersebut selanjutnya akan dilakukan secara bertahap di wilayah Gedangan dan Buduran.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mendapat dukungan unsur TNI dan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penertiban berlangsung. Adapun status lahan bangunan yang ditertibkan beragam, di antaranya aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya, Tanah Kas Desa, aset Pemkab Sidoarjo, serta lahan yang disewa dari pihak tertentu.
