SEMARANG — Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rulbayatun, menyebut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sebagai pihak yang memberikan pinjaman modal kepada perusahaan tersebut. Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis.
PT RNB merupakan perusahaan penyedia tenaga alih daya serta layanan makan dan minum bagi organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Menurut Rulbayatun, pinjaman dari Fadia digunakan ketika perusahaan membutuhkan dana untuk pengadaan makan dan minum.
Dalam persidangan, Rulbayatun menyampaikan bahwa dirinya mendapat arahan untuk meminjam uang kepada Fadia ketika perusahaan membutuhkan modal. Namun, ia membantah bahwa Fadia merupakan pengendali PT RNB.
Rulbayatun juga menyatakan bahwa posisi direktur merupakan pihak yang memiliki kendali atas perusahaan. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Awal Perkenalan dan Penunjukan Direktur
Dalam kesaksiannya, Rulbayatun menjelaskan bahwa ia pertama kali mengenal Fadia Arafiq di Pasar Tanah Abang, Jakarta. Keduanya disebut pernah sama-sama berdagang kerudung.
Rulbayatun membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang menyebut dirinya pernah menjadi asisten rumah tangga di Rumah Dinas Bupati Pekalongan. Ia juga mengatakan tidak pernah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya pernah menjadi juri masak atau pramusaji di rumah dinas tersebut.
Rulbayatun mengaku ditunjuk sebagai Direktur PT RNB oleh Sabiq Ashraff, anak Fadia Arafiq. Ia menyatakan tidak mengetahui tugas seorang direktur ketika menerima penunjukan tersebut.
Kesaksian tentang Arus Uang Perusahaan
Saksi lain, Lingkan Anggi, yang bekerja sebagai staf administrasi dan keuangan PT RNB, memberikan keterangan mengenai arus keluar uang dari perusahaan. Menurut dia, terdapat transaksi kepada Fadia Arafiq serta suaminya, Ashraff Abu.
Lingkan menyebut aliran uang kepada Ashraff Abu selama 2023 hingga 2025 mencapai Rp1,1 miliar. Dalam keterangannya, dana tersebut disebut sebagai pembayaran saham ketika terjadi peralihan kepemilikan PT RNB.
Sementara itu, transaksi kepada Fadia sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp614 juta. Lingkan menerangkan bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran uang Rulbayatun yang berkaitan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Pengakuan Pembuatan Kuitansi Fiktif
Dalam sidang, Lingkan juga mengakui pernah membuat kuitansi fiktif untuk keperluan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kuitansi tersebut dibuat dengan tanggal yang dimundurkan.
Beberapa kuitansi yang disebut dalam persidangan antara lain dokumen pembelian daster dari Rulbayatun kepada Fadia Arafiq dengan nilai ratusan juta rupiah. Selain itu, dibuat pula kuitansi pembelian saham yang dikaitkan dengan perubahan direktur dan komisaris PT RNB.
Seluruh keterangan tersebut disampaikan para saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang. Materi perkara dan penilaian atas keterangan saksi selanjutnya menjadi bagian dari proses persidangan.
Sumber: ANTARA News – Terkini

















