Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan ketentuan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0 persen untuk transaksi restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) belum final. Pemerintah masih membahas aturan yang akan menjadi dasar penerapannya.
Bimo menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis. Menurut dia, otoritas pajak masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan rencana kebijakan tersebut.
“Kami sedang menunggu regulasi PMK dan PP-nya,” kata Bimo.
Enam kode objek pajak dalam lampiran PER-12/PJ/2026
Sebelumnya, Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 memuat enam kode objek pajak baru yang berkaitan dengan restrukturisasi BUMN. Kode-kode tersebut mencantumkan transaksi tertentu dengan PPh final bertarif 0 persen.
Kode 28-408-02 digunakan untuk pengalihan saham melalui hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN. Sementara itu, kode 28-408-03 mengatur penerimaan hibah saham untuk tujuan penatausahaan struktur kepemilikan BUMN.
Dua kode berikutnya, yakni 28-408-04 dan 28-408-05, berkaitan dengan transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha yang dapat menggunakan nilai buku. Kode 28-408-04 mencakup pembelian kembali atau penarikan kembali saham nontunai, sedangkan kode 28-408-05 mencakup penurunan nilai nominal saham nontunai.
Adapun kode 28-408-06 mencakup pengalihan dan perolehan lini usaha dengan kas dalam transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha yang dapat menggunakan nilai buku. Kode terakhir, 28-408-07, berkaitan dengan keuntungan dari pembebasan utang yang diterima atau diperoleh entitas restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan anak usaha.
Acuan perpajakan masih menunggu substansi PP
Meski enam kode tersebut telah tercantum dalam lampiran peraturan DJP, Bimo menegaskan bahwa keberadaannya belum memastikan kode itu akan menjadi acuan final bagi ketentuan perpajakan yang nantinya diterapkan.
Ia mengatakan pemerintah perlu mempelajari substansi PP terlebih dahulu sebelum menetapkan perlakuan pajak terhadap transaksi restrukturisasi BUMN. Dengan demikian, ketentuan administratif yang sudah tercantum saat ini masih dapat menyesuaikan regulasi yang akan diterbitkan.
“PP-nya dulu dong kita lihat. Kalau PP-nya belum jadi, kita salah,” ujar Bimo.
Bimo juga menyampaikan bahwa kode objek pajak yang telah tersedia dapat disesuaikan apabila diperlukan. Penyesuaian itu dimungkinkan untuk menyelaraskan administrasi perpajakan dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan melalui regulasi pemerintah.
Dengan posisi tersebut, tarif PPh final 0 persen yang tercantum dalam sejumlah kode objek pajak belum dapat dipandang sebagai ketentuan akhir untuk seluruh transaksi restrukturisasi BUMN. Kepastian penerapannya masih menunggu penyelesaian dan penerbitan PMK serta PP terkait.
Sumber: ANTARA News – Finansial
