Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno meminta pemerintah tidak hanya memperbaiki status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga membenahi tata kelola sumber daya manusia pendidikan secara nasional.
Menurut Romy, kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah terkait pengalihan sebagian pengelolaan guru PPPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat dapat dijadikan momentum untuk membangun sistem pengelolaan guru yang lebih terintegrasi. Ia menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta, Jumat.
Persoalan distribusi dan formasi guru
Romy menilai pengelolaan guru selama ini masih menghadapi sejumlah persoalan struktural. Masalah tersebut mencakup distribusi tenaga pendidik yang belum merata, ketimpangan kapasitas fiskal antarwilayah, serta belum optimalnya kesesuaian antara kebutuhan guru dan perencanaan formasi ASN.
Ia mengatakan kebijakan tata kelola guru seharusnya tidak semata-mata mengikuti batas administratif pemerintahan. Perencanaan, menurut dia, perlu diarahkan pada kebutuhan pendidikan nasional dan kondisi nyata setiap wilayah.
Untuk mendukung hal itu, pemerintah pusat dinilai perlu memiliki basis data kebutuhan guru yang lebih akurat. Data tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menentukan distribusi tenaga pendidik berdasarkan kebutuhan riil, termasuk kebutuhan menurut wilayah dan mata pelajaran.
“Saya mendorong Pemerintah untuk menggunakan data kebutuhan guru berbasis wilayah dan mata pelajaran,” kata Romy.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan harus berlandaskan keadilan, meritokrasi, dan afirmasi wilayah. Prinsip tersebut dinilai penting agar perubahan status kepegawaian tidak hanya menguntungkan daerah tertentu.
Perhatian untuk wilayah 3T dan perbatasan
Romy meminta guru yang selama ini bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), wilayah kepulauan, kawasan perbatasan, serta daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik mendapat perhatian dan prioritas.
Menurut dia, reformasi status kepegawaian harus mencegah terjadinya penumpukan guru di wilayah yang secara ekonomi relatif lebih maju. Jika distribusi tidak dirancang berdasarkan kebutuhan, daerah yang paling membutuhkan tenaga pendidik berisiko tetap mengalami kekurangan guru.
“Guru adalah instrumen strategis pembangunan manusia,” ujar Romy. Karena itu, ia menilai tata kelola guru perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan pendidikan nasional, bukan hanya sebagai urusan administratif masing-masing daerah.
Tiga aspek pengawasan
Romy mengapresiasi langkah pemerintah yang menyiapkan kebijakan seleksi bagi guru PPPK untuk menjadi bagian dari ASN pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian karier sekaligus penghargaan atas pengabdian para guru.
Namun, dukungan terhadap kebijakan itu, menurut Romy, harus disertai pengawasan. Ia menyebut tiga aspek utama yang perlu diperhatikan, yakni kepastian status, pemerataan distribusi guru, dan keberlanjutan fiskal negara.
Dengan demikian, perubahan pengelolaan guru PPPK tidak berhenti pada penataan status kepegawaian. Kebijakan tersebut juga perlu memastikan bahwa kebutuhan tenaga pendidik setiap wilayah dapat dipenuhi secara lebih tepat, sementara daerah 3T, kepulauan, perbatasan, dan wilayah yang kekurangan guru tetap memperoleh prioritas.
Sumber: ANTARA News – Terkini

















