Berita  

Filep Wamafma Minta Hak Ulayat Papua Diakomodasi dalam RUU Reforma Agraria

Usulan itu mencakup bab khusus wilayah otonomi khusus Papua, pemetaan wilayah adat, dan penerapan prinsip Padiatapa.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria memasukkan perlindungan hak ulayat serta kekhususan masyarakat adat Papua. Ia mengusulkan adanya pengaturan khusus mengenai reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua.

Filep menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan di Manokwari, Papua Barat, Jumat. Menurut dia, RUU Reforma Agraria harus mampu mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah dan menangani konflik agraria struktural, tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.

Perlindungan wilayah adat Papua

Filep merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Regulasi itu, menurutnya, memberi mandat untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat serta hak perseorangan masyarakat hukum adat.

Karena itu, ia meminta aturan reforma agraria memperhatikan mekanisme musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat ketika tanah ulayat akan digunakan untuk berbagai keperluan. RUU tersebut juga dinilai perlu membedakan tanah yang menjadi objek redistribusi negara dari wilayah hukum adat yang telah dikuasai masyarakat berdasarkan hak asal-usul.

Pembedaan itu penting agar wilayah adat di Papua tidak secara otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA hanya karena masyarakat belum memiliki sertifikat kepemilikan individual. Filep menegaskan, tidak adanya sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut.

Identifikasi dan persetujuan masyarakat

Untuk mencegah persoalan dalam penerbitan hak atau izin, Filep menyarankan pemerintah melakukan identifikasi dan verifikasi, pemetaan wilayah adat, serta penetapan hak. Proses tersebut, menurut dia, perlu disertai konsultasi dan persetujuan masyarakat sebelum pemerintah menerbitkan hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lainnya.

Langkah itu ditujukan untuk mencegah konflik yang muncul akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan. Dengan demikian, kejelasan mengenai batas, status, dan penguasaan wilayah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Papua.

Filep juga meminta RUU mengatur prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan, yang dikenal sebagai Padiatapa atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Penerapan prinsip tersebut dinilai terutama penting bagi proyek yang berdampak serius terhadap masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional.

Menurut Filep, persetujuan masyarakat adat harus diberikan secara bebas dan tanpa tekanan sebelum keputusan pelaksanaan proyek dibuat. Masyarakat juga harus memiliki ruang untuk menolak atau meminta perubahan terhadap rencana yang diajukan.

Usulan sistem informasi terintegrasi

Selain perlindungan prosedural, Filep mengusulkan pembentukan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi. Sistem ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih penguasaan tanah dan perizinan.

Data yang diusulkan untuk dimuat mencakup masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah individual masyarakat, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, Proyek Strategis Nasional, serta konflik agraria.

Filep menyebut tumpang tindih kewenangan dan konsesi menjadi salah satu isu yang sedang disoroti dalam pembahasan RUU Reforma Agraria. Ia menilai pengaturan yang lebih jelas mengenai wilayah adat, persetujuan masyarakat, dan integrasi data diperlukan agar kebijakan reforma agraria tidak memicu konflik baru di Papua.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak
Exit mobile version