MK Ubah Mekanisme Penetapan Bencana Nasional, Minimal Tiga Indikator dengan Jumlah Korban sebagai Utama

Jakarta, INFOJAWATIMUR.COM –

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah mekanisme penetapan status dan tingkat bencana nasional melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam amar putusannya, MK memaknai ketentuan tersebut sehingga penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator berupa jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan/atau dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Khusus dalam menetapkan status dan tingkat bencana nasional, MK menegaskan bahwa penetapan didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (28/8/2026), dengan Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme sebelumnya yang memuat lima indikator dalam Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007. Dalam pertimbangannya, MK menilai kelima indikator tersebut secara konseptual saling berkaitan, sehingga satu indikator dapat memengaruhi atau dipengaruhi indikator lainnya.

Menurut Mahkamah, keharusan pemenuhan seluruh indikator secara bersamaan dapat menyulitkan penentuan status bencana secara faktual. Padahal, penetapan status bencana berkaitan dengan tindakan negara dalam memberikan perlindungan serta melakukan penanggulangan terhadap bencana dan dampaknya secara cepat dan tepat.

MK juga menegaskan bahwa indikator jumlah korban merupakan bagian penting dalam melihat tingkat kedaruratan suatu bencana. Dengan demikian, perubahan pemaknaan Pasal 7 ayat (2) memberikan parameter yang lebih jelas dalam menentukan status dan tingkat bencana nasional.

Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tersebut mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dengan putusan tersebut, MK tidak menghapus lima indikator yang selama ini dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana. Kelima indikator tetap menjadi bagian dari penilaian, tetapi untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional harus terpenuhi sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.

Home Trending Kontak
Exit mobile version