KADIN Jatim Tegaskan Produk Impor Tetap Wajib Bersertifikat Halal dalam Dialog Jurnal 9 Siang

Surabaya, INFOJAWATIMUR.COM – Isu mengenai anggapan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tidak wajib bersertifikat halal menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, hadir sebagai narasumber dalam program Dialog Jurnal 9 Siang di TV9 Nusantara untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Dalam dialog yang mengangkat tema “Produk US Masuk Indonesia Tak Wajib Sertifikasi Halal?” tersebut, Adik Dwi Putranto menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal di Indonesia bersifat wajib dan absolut, termasuk bagi produk impor dari negara mana pun.

Ia menjelaskan bahwa regulasi halal di Indonesia telah diatur secara tegas dan tidak memberikan pengecualian khusus bagi produk tertentu hanya karena berasal dari negara tertentu. Seluruh produk yang beredar di Indonesia, khususnya produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik, tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai peraturan yang berlaku.

“Tidak ada perlakuan istimewa. Produk impor tetap wajib mengikuti regulasi Indonesia, termasuk kewajiban sertifikasi halal,” tegasnya dalam dialog tersebut.

Lebih lanjut, KADIN Jawa Timur menilai pentingnya penyampaian informasi yang akurat agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha. Kesalahpahaman informasi berpotensi memicu ketidakpercayaan konsumen dan mengganggu stabilitas iklim usaha.

Melalui forum dialog publik ini, KADIN Jatim menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar nasional.

KADIN Jawa Timur juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, khususnya terkait regulasi perdagangan dan kebijakan halal yang berdampak luas terhadap perekonomian.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan polemik yang berkembang dapat diluruskan dan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia.

Need Help? Chat with us