INFOJAWATIMUR.com – Jakarta – Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyatakan ketika ini backlog perumahaan atau kesenjangan antara jumlah keseluruhan rumah diciptakan dengan jumlah keseluruhan yang dibutuhkan rakyat tiap tahunnya bertambah. Karena itu, pemerintah menganggarkan APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan segera ke area lalu Penyertaan Modal Negara (PMN) lewat PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) lalu Perumnas.
“PT SMF senilai Rp8 triliun, Perumnas senilai Rp1,2 triliun mulai dari tahun 2020 sampai 2024, kemudian juga Fasilitas Likuiditas Biaya Perumahan (FLPP) ini mulai dari tahun 2010 sampai 2024 jumlahnya sudah ada Rp105 triliun,” kata Astera pada acara Industri Media Briefing Terkait Update Inisiatif Tapera dalam kantor BP Tapera, Jakarta. Rabu, 5 Juni 2024.
Dukungan anggaran ini supaya backlog perumahan ini dapat terselesaikan “FLPP ini yang tersebut digunakan adalah return-nya (imbal hasil) dikarenakan ini sifatnya adalah satu dana, semacam dana bergulir,” ujar Astera. Alokasi dana yang disebutkan menurut Astera sanggup membantu pembangunan 220 ribu perumahan untuk golongan rakyat berpenghasilan rendah atau MBR yang berpenghasilan sekitar tiga sampai delapan jt kata Astera.
Menurut Astera penduduk juga akan mendapatkan berbagai insentif. Selain itu, menurut Astera, sektor perumahan bisa saja lebih tinggi kuat lagi. “Insentif yang tersebut diberikan baik dari segi pajak, kemudian juga ada bantuan biaya administrasi serta lain-lain,” ujar Astera.
Astera menyatakan dari BP Tapera sendiri itu adalah pengejawantahan Undang Undang Dasar 1945 yang tersebut wajib memberi pemeliharaan bagi masyarakat. “Karena ini adalah hak asasi masyarakat, kemudian diturunkan di Undang Undang Tapera, bahwa Tapera yang digunakan bergerak mengatur pendanaan perumahan, serta kemudian diturunkan aturan-aturan pelaksanaan,” ujar Astera.
Astera menegaskan kembali tujuan Tapera ini adalah guna memberi dukungan untuk rakyat yang dimaksud belum mempunyai rumah.
BP Tapera Akui Belum Ada Regulasi Teknis untuk Pungut Iuran dari Partisipan Baru
MOCHAMMAD FIRLY FAJRIAN (MAGANG)