Berita  

KPK Ralat Pemanggilan Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu

Pada Rabu, penyidik hanya memeriksa seorang ASN Dinas PUPR dan pihak swasta berinisial EBS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat informasi mengenai jadwal pemeriksaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman serta anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Keduanya sebelumnya disebut akan diperiksa pada Rabu, tetapi KPK memastikan pemanggilan tersebut belum dilakukan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nama Noprisman dan Vinna tercantum dalam informasi jadwal pemeriksaan karena terjadi kekeliruan penyampaian kepada wartawan. Klarifikasi itu disampaikan KPK di Jakarta pada Rabu.

"Untuk NOP dan VLA belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan pada hari ini," kata Budi.

Pemeriksaan Rabu Hanya Libatkan Dua Saksi

Menurut Budi, agenda pemeriksaan KPK pada Rabu hanya melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Kota Bengkulu berinisial HO dan pihak swasta berinisial EBS. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dengan demikian, belum ada pemeriksaan terhadap Noprisman yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu maupun Vinna Ledy Anggraheni sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu pada hari tersebut. KPK tidak menyampaikan dalam materi ini jadwal baru pemanggilan keduanya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa dua saksi dari Dinas PUPR Kota Bengkulu pada Senin, 24 Agustus. Mereka adalah Beti Emilia, staf Bidang Sekretariat sekaligus bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, dan Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Air pada instansi tersebut.

Berkaitan dengan Pengembangan Perkara

Rangkaian pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Perkara awal tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Namun, hingga informasi ini disampaikan, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara itu.

Penggeledahan dan Penyitaan Rp4 Miliar

Perkembangan penyidikan juga mencakup penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Lokasi yang didatangi antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Rumah Noprisman juga termasuk lokasi yang digeledah.

Dari kegiatan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari rumah Noprisman. KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Meski demikian, sumber ini tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum Noprisman dan Vinna maupun keterkaitan spesifik keduanya dengan perkara yang sedang dikembangkan. KPK juga belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak
Exit mobile version