Syarat Kendaraan kemudian Komoditas yang tersebut Bebas Pembatasan Selama Libur Nataru

0
62
Syarat Kendaraan kemudian Komoditas yang digunakan yang disebutkan Bebas Pembatasan Selama Libur Nataru

INFOJAWATIMUR.com – otoritas melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang berupaya menjaga stabilitas nilai permintaan pokok kemudian barang penting mendekati masa libur Natal 2023 serta Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024). 

Plt Direktur Sarana Perdagangan dan juga Logistik Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Krisna Ariza, strategi stabilisasi harga jual melibatkan optimalisasi rantai pasok barang permintaan pokok kemudian barang penting.

Dikutip dari Antara, ia menjelaskan, Kemendag memberikan perhatian khusus pada biaya komoditas selama libur Nataru sebab adanya pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan ini dapat berpotensi menyebabkan kenaikan harga jual atau kelangkaan pasokan. 

Salah satu strategi yang dimaksud diambil Kemendag adalah memantau barang permintaan pokok harian pada 514 kabupaten/kota dalam seluruh Indonesia melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) sebagai data proksi inflasi.

Selain itu, Kemendag menguatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain kemudian pemerintah wilayah untuk mengendalikan inflasi.

Koordinasi juga dijalankan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengaturan angkutan jalan serta menjaga kondusivitas sarana perdagangan, seperti pasar, gudang, pusat distribusi, sistem resi gudang, juga perdagangan melalui sistem elektronik.

Krisna menegaskan bahwa Kemendag terus berkoordinasi untuk menjamin kelancaran distribusi barang, teristimewa keinginan pokok juga penting, hingga ke wilayah dengan mutu yang mana baik dan juga biaya yang dimaksud terjangkau.

Sementara itu, Kemenhub mengumumkan kebijakan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan juga Tahun Baru. Pembatasan yang disebutkan diadakan untuk menurunkan kepadatan lalu lintas lalu meningkatkan mobilitas masyarakat.

Pembatasan angkutan barang di dalam jalan tol akan dijalankan pada beberapa periode, sedangkan pada luar jalan tol akan dilaksanakan pada waktu yang tersebut sama. Beberapa jenis kendaraan barang, seperti pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, juga komponen pokok, dikecualikan dari kebijakan tersebut.

Dengan kebijakan ini, diharapkan jumlah keseluruhan kendaraan yang beroperasi di area jalan dapat berkurang, mobilitas penduduk lancar, pelayanan lebih besar baik, kemudian kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan.

Sumber : suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here