Jakarta, INFOJAWATIMUR.COM – Lagi-Lagi Data Nasabah Bank Bocor: Kali Ini Menimpa BNI?
Actor ransom ini akan membocorkan 2TB data yang kemungkinan besar berasal dari Bank (BNI). Actor sudah mempublikasikan sekitar 200GB terdiri dari 2 Part data (data dari tahun 2024 dan 2025).
Dari hasil analisa sementara, mayoritas dokumen terkait nasabah KUR BNI yang dibocorkan aktor ini seperti SKK (Surat Keputusan Kredit), Pencairan, Fidusia, Polis, Notin, Disposisi dll. Banyak dokumen juga terdapat dokumen pribadi spt Foto KTP, KK, NPWP hingga Foto Wajah saat akad

Dari analisa struktur nama file dan metadata, dapat diduga dokumen ini berasal dari Object Storage/CDN penyimpanan dokumen yang biasa terintegrasi dengan sistem aplikasi internal Bank tersebut.
Secara hukum, Indonesia sudah punya “taring” lewat UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Sayangnya sampai sekarang tidak ada tindaklanjut dan Lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi tidak kunjung dibentuk. Harusnya Kewajiban Pengendali Data/Bank wajib menjamin keamanan data dan memiliki sistem enkripsi serta proteksi yang mumpuni.
Jika terbukti lalai, lembaga bisa dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan pemrosesan data, hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan. Sedangkan Nasabah sebagai Subjek Data berhak tahu jika datanya bocor dalam waktu maksimal 3×24 jam.
Risiko Bagi Nasabah yang Bocor Datanya
Ini bukan sekadar data yang hilang, tapi berbagai ancaman siber seperti:
- Penyalahgunaan Pinjol: Dengan foto KTP, KK, dan foto wajah (biometrik) saat akad, pelaku sangat mudah mengajukan pinjaman online atas nama korban.
- Social Engineering: Penipu punya data lengkap (nomor surat, nominal kredit, nama pejabat bank). Mereka bisa menelepon nasabah dengan sangat meyakinkan untuk memeras atau meminta transfer uang.
- Pencurian Identitas (Identity Theft): Identitas Anda bisa digunakan untuk membuka rekening bodong guna menampung uang hasil kejahatan (money laundering).
- Pemerasan: Mengingat ada data aset (Fidusia), nasabah bisa jadi target pemerasan oleh oknum yang mengaku-ngaku dari pihak penagihan.
Kita masih menunggu penegakan hukum yang sampai saat ini belum agresif terhadap instansi besar, sehingga efek jera belum terasa sejak PDP diberlakukan.
Sumber: facebook : Josua M Sinambela












