Berita  

Luhut Pastikan Pasal Kerugian Negara Tetap Ada dalam Revisi UU Tipikor

DEN mengusulkan penajaman unsur kesengajaan, aturan Business Judgment Rule, dan batas keuangan negara dengan kekayaan BUMN.

Sertifikatin 1

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pasal mengenai kerugian negara tidak akan dihapus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penegasan itu disampaikan setelah DEN menyampaikan hasil kajiannya kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Luhut mengatakan, rekomendasi awal DEN yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026 tidak memuat usulan untuk menghapus pasal tersebut. Menurut dia, fokus kajian justru diarahkan pada penyempurnaan regulasi guna memperjelas kepastian hukum dan menyelaraskan aturan nasional dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Pernyataan itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, setelah pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kantor Staf Presiden, Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada rekomendasi DEN untuk menghapus pasal kerugian negara,” kata Luhut. Ia menambahkan, Indonesia telah meratifikasi UNCAC sekitar 20 tahun lalu, tetapi implementasinya dinilai belum optimal.

Empat usulan utama DEN

Kajian DEN dilakukan selama enam bulan dengan melibatkan sejumlah pakar hukum. Dari proses tersebut, DEN merumuskan empat usulan utama untuk menyempurnakan aturan pemberantasan korupsi.

Usulan pertama adalah memperkuat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Penguatan itu mencakup penetapan tingkat kesengajaan atau mens rea sesuai standar internasional. DEN juga merujuk pada amanat Mahkamah Konstitusi agar penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan secara jelas, terukur, dan objektif berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Usulan kedua berupa penambahan ketentuan Policy and Business Judgment Rule. Aturan ini ditujukan untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, mengikuti tata kelola yang benar, serta tidak mengandung konflik kepentingan.

Ketiga, DEN mengusulkan penguatan pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing atau Bribery of Foreign Public Officials.

Keempat, DEN mendorong penyusunan Omnibus Law Keuangan Negara untuk memperjelas batas antara kekayaan badan usaha milik negara (BUMN) dan keuangan negara.

Masukan dari aparat penegak hukum

Kementerian dan lembaga yang hadir dalam pertemuan pada dasarnya menyetujui urgensi penyempurnaan regulasi tersebut. Namun, rekomendasi DEN masih akan diperdalam pemerintah sebelum masuk ke tahap perumusan lebih lanjut.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan perlunya asas kausalitas yang ketat antara suatu perbuatan hukum dan kerugian negara. Menurut dia, ketegasan hubungan tersebut penting untuk mencegah perkara sektoral ditarik menjadi tindak pidana korupsi dalam proses peradilan.

KPK memberikan catatan agar pemerintah menyusun standar baku penghitungan kerugian negara. Lembaga itu mengusulkan agar penghitungan tersebut hanya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Dari Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyatakan dukungan terhadap rencana penyempurnaan UU Tipikor. Ia mendorong perubahan pendekatan penindakan dari follow the suspect menjadi follow the money.

Kejaksaan juga menyetujui rumusan Business Judgment Rule sebagai instrumen untuk memberi rasa aman dan perlindungan kepada pengambil kebijakan. Asep mengatakan, penegakan hukum diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan masukan bagi kebijakan ekonomi dan upaya menjaga investasi tetap masuk ke Indonesia.

DEN menilai pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat kepastian hukum. Pemerintah masih akan menerima masukan serta catatan kritis sebelum menyusun rumusan penyempurnaan UU Tipikor secara lebih komprehensif dan berimbang.

Sumber: ANTARA News – Terkini

Home Trending Kontak