Jakarta, INFOJAWATIMUR.COM –
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

SEMA tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi jajaran peradilan dalam menangani pelaksanaan putusan serta upaya hukum dalam perkara pidana, khususnya terhadap putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Salah satu ketentuan yang ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 berkaitan dengan putusan bebas. Mahkamah Agung menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Ketentuan tersebut berlaku terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Selain mengatur mengenai putusan bebas, SEMA tersebut juga memberikan pedoman terkait putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam hal terdakwa memperoleh putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Apabila terhadap putusan lepas tersebut diajukan upaya hukum oleh penuntut umum, kewenangan mengenai penahanan selanjutnya berada pada pengadilan tingkat banding sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SEMA tersebut.
Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011. MA menjelaskan bahwa penerbitan SEMA terbaru tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan kesatuan hukum terkait perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 selanjutnya menjadi pedoman bagi lingkungan peradilan dalam menerapkan ketentuan mengenai upaya hukum serta pelaksanaan putusan bebas dan putusan lepas sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.

















