Menaker Ajak Serikat Pekerja Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sertifikatin 1

INFOJAWATIMUR.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh elemen serikat pekerja dan serikat buruh bersama-sama mengawal implementasi Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan agar ketentuan di dalamnya dapat berjalan efektif dan memberikan pelindungan bagi pekerja.

Ajakan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) di Jakarta, Minggu malam (25/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Yassierli mengapresiasi keterlibatan serikat pekerja dalam proses pembentukan undang-undang. Ia mengajak seluruh elemen pekerja untuk melanjutkan peran tersebut melalui pengawalan pelaksanaan aturan di lapangan.

“Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan,” ujar Yassierli.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026). Pembentukan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pengawalan implementasi undang-undang ini menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan sebagaimana mestinya. Selain pelindungan hak pekerja, pelaksanaannya juga berkaitan dengan kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha.

Yassierli menilai pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berkelanjutan membutuhkan kolaborasi pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Sinergi antarpihak diharapkan dapat memperkuat hubungan industrial sekaligus mendukung peningkatan daya saing Indonesia.

Dengan demikian, pengesahan undang-undang tersebut perlu diikuti pelaksanaan dan pengawasan secara berkelanjutan agar tujuan pelindungan ketenagakerjaan dapat diwujudkan dalam praktik.

Home Trending Kontak