Jakarta, INFOJAWATIMUR.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 terkait pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini dimasukkan dalam anggaran pendidikan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 mengenai penggunaan anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan, “Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.”
Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahkamah menegaskan, pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan atau tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan menekan angka stunting serta berbagai permasalahan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, Mahkamah berpandangan program tersebut semestinya memiliki alokasi anggaran tersendiri dan tidak lagi dimasukkan ke dalam definisi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurut MK, pemisahan anggaran tersebut diperlukan sebagai upaya menjaga amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Dengan demikian, pada penyusunan APBN dan APBD tahun-tahun mendatang, alokasi dana pendidikan tidak lagi memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan putusan ini tidak membatalkan ataupun menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dinyatakan konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Putusan MK hanya mengatur mekanisme penganggarannya agar pada APBN tahun-tahun berikutnya Program Makan Bergizi Gratis memiliki pos anggaran tersendiri, sehingga tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus menjaga pelaksanaan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan secara proporsional.
















