Jakarta, INFOJAWATIMUR.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026). Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, Pasal 220 ayat (1) KUHP harus dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menilai penegasan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden dalam menginisiasi proses pidana terkait dugaan penghinaan atau penyerangan kehormatan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut penegasan mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri.
Dengan demikian, kehendak Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum. Dugaan perbuatan yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak serta-merta dapat diadukan oleh pihak lain.
Meski demikian, Presiden atau Wakil Presiden dapat memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum untuk mengajukan pengaduan tersebut. Pengaduan juga dapat dilakukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Sementara itu, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk menyatakan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai dalil para pemohon terkait potensi pembatasan kebebasan berekspresi dan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat tidak beralasan menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, ketentuan pidana terkait penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap berlaku. Namun, proses penuntutannya sebagai delik aduan harus didasarkan pada pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi pihak yang disasar.
