Bisnis  

Penyaluran Biodiesel B50 Capai 75-80 Persen, ESDM Targetkan 100 Persen pada Oktober

Penyaluran melalui SPBU Pertamina disebut telah mencapai 90 persen per 31 Agustus 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) biodiesel dengan campuran 50 persen atau B50 telah berada di kisaran 75-80 persen per 31 Agustus 2026. Pemerintah menargetkan distribusi program tersebut mencapai 100 persen di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan perkembangan itu setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Menurut Eniya, angka 75-80 persen merupakan capaian penyaluran secara total. Sementara itu, distribusi B50 melalui SPBU Pertamina telah mencapai sekitar 90 persen.

ESDM memperkuat pengawasan distribusi

Kementerian ESDM masih melakukan pengawasan terhadap proses distribusi B50. Eniya mengatakan pemerintah akan memperbanyak monitoring dan evaluasi agar pelaksanaan program dapat berjalan secara cermat.

Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan penyaluran hingga target yang ditetapkan tercapai. Eniya menyebut evaluasi lanjutan akan dilihat dalam waktu sekitar satu bulan, sembari pengawasan tetap dilakukan.

Dengan posisi penyaluran total yang masih berada di kisaran 75-80 persen, Kementerian ESDM menetapkan 1 Oktober 2026 sebagai batas target realisasi penuh di seluruh SPBU. Adapun capaian pada SPBU Pertamina sudah lebih tinggi, yakni 90 persen per 31 Agustus 2026.

Mandatori B50 berlaku sejak Juli 2026

Indonesia mulai menerapkan mandatori biodiesel B50 pada Juli 2026. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menurunkan emisi karbon sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Dalam skema tersebut, biodiesel dicampurkan sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar. Penerapan B50 melanjutkan program biodiesel sebelumnya, yaitu B30, B35, dan B40, yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade.

Indonesia tercatat sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar. Informasi Kementerian ESDM menyebut implementasi B50 pada 2026 diperkirakan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 ekuivalen.

Dampak ekonomi yang diproyeksikan

Selain sasaran pengurangan emisi, program B50 diproyeksikan memberikan dampak terhadap keuangan negara dan sektor komoditas. Kementerian ESDM memperkirakan kebijakan tersebut dapat menghemat devisa hingga sekitar Rp170 triliun pada 2026.

Mandatori B50 juga diproyeksikan meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) serta menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja. Proyeksi tersebut menjadi bagian dari manfaat ekonomi yang diharapkan pemerintah melalui peningkatan pemanfaatan biodiesel di dalam negeri.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berlangsung sesuai rencana, Kementerian ESDM masih memusatkan perhatian pada pengawasan penyaluran dan evaluasi berkala. Pemerintah akan melihat perkembangan distribusi dalam satu bulan berikutnya sebelum mengejar target penyaluran 100 persen pada 1 Oktober 2026.

Sumber: ANTARA News – Bisnis

Home Trending Kontak
Exit mobile version