INFOJAWATIMUR.com – Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK telah lama memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 yang mana diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan juga Muhaimin Iskandar dan juga paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo lalu Mahfud Md. Putusan MK itu diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan di sidang sengketa Pilpres di tempat Gedung MK, Ibukota Pusat, Senin, 22 April 2024.
Putusan MK yang disebutkan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari beberapa orang pemimpin partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan 2024.
1. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto: Pilpres Sudah Selesai
Ketua Umum Partai Golkar memberikan selamat untuk Prabowo Subianto dan juga Gibran Rakabuming Raka setelahnya MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024.
“Saya mengucapkan selamat terhadap Pak Prabowo dan juga Mas Gibran menjadi presiden (dan perwakilan presiden) terpilih dari hasil pemilu, dan juga tentu KPU akan menghasilkan tindakan terhadap itu di satu atau dua hari,” ujar Airlangga pada waktu ditemui di tempat Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 22 April.
Menko Perekonomian itu memuji kinerja MK yang tersebut sudah mengakomodasi proses persidangan sengketa Pilpres 2024 dengan serta juga transparan.
“Alhamdulillah hasilnya sudah ada jelas diputus, juga dengan diputus oleh MK, maka (sengketa) pilpres sudah ada selesai jadi kita tak perlu bicara pilpres lagi, pilpres telah selesai,” katanya pula.
Dengan disahkannya hasil putusan tersebut, kata Airlangga, maka persoalan mengenai hasil Pilpres 2024 sudah selesai. Dia mengundang seluruh penduduk kembali bersatu bekerja sebanding di menghadapi situasi geopolitik global yang pada waktu ini berada dalam dirasakan Indonesia.
“Dengan pilpres berakhir, kita bersama-sama bekerja kembali, bekerja dengan agar kita dapat mitigasi tantangan global yang mana bukan menguntungkan Indonesia,” kata dia.
2. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh: Hal ini Adalah Putusan Final dan juga Mengikat
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menuturkan putusan MK menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 dari kubu pasangan Anies-Muhaimin juga Ganjar-Mahfud adalah putusan yang final juga mengikat. Sehingga, ia menilai seharusnya seluruh elite urusan politik menerima putusan MK.
“Saya pikir bagi Nasdem ini adalah tindakan final juga mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang mana kita miliki pada negeri ini,” kata Surya di jumpa pers di tempat Kantor DPP Partai Nasdem, NasDem Tower, Jakarta, Senin, 22 April.