Oleh: Sudarsono Rahman
INFOJAWATIMUR.COM – Rencana pengajuan dana hibah sebesar Rp25 miliar dari Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan kawasan wisata religi di lingkungan Majelis Ta’lim Sabilu Taubah, Blitar, patut menjadi perhatian publik. Terlebih, terdapat pula usulan hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar untuk kepentingan pembangunan kawasan tersebut.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai besarnya angka Rp25 miliar, melainkan tentang bagaimana pemerintah menentukan prioritas, mengukur kepatutan, serta memastikan keadilan dalam mendistribusikan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Kami menghormati Gus Iqdam dan mengakui kontribusi Majelis Sabilu Taubah dalam kegiatan dakwah keagamaan. Kegiatan pengajian berskala besar juga berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, khususnya pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, penghormatan terhadap ulama tidak berarti pemerintah terbebas dari kewajiban mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran publik.
APBD bukan instrumen untuk memberikan keistimewaan kepada lembaga yang memiliki popularitas atau basis massa besar. APBD merupakan amanah seluruh rakyat yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, pemerataan, transparansi, skala prioritas, dan kemanfaatan publik.
Di sinilah pertanyaan mendasar perlu diajukan: mengapa satu majelis memperoleh perhatian anggaran hingga puluhan miliar rupiah, sementara masih banyak pesantren, madrasah, masjid, yayasan sosial, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar?
Apakah pemerintah telah memiliki ukuran yang jelas dan terukur dalam menentukan prioritas pemberian hibah? Bagaimana memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap lembaga tertentu?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan kawasan wisata religi. Pembangunan tentu dapat memberikan manfaat apabila direncanakan secara tepat. Namun, manfaat yang dijanjikan harus dapat diukur dan tidak boleh hanya berhenti pada kepentingan satu lembaga.
Jika tujuan pembangunan adalah menggerakkan perekonomian masyarakat, mengapa pemerintah tidak sekaligus memastikan kebutuhan fasilitas publik menjadi prioritas? Akses jalan umum, sanitasi, pengelolaan sampah, fasilitas transportasi, penguatan permodalan, serta pembangunan sentra UMKM merupakan kebutuhan yang manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Pembangunan kawasan wisata religi semestinya tidak hanya diukur dari besarnya bangunan atau jumlah pengunjung, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat sekitar memperoleh manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.
Persoalan Aset dan Pertanggungjawaban Uang Publik
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni kepastian hukum dan tata kelola aset.
Apabila dana hibah APBD digunakan untuk membangun fasilitas di atas tanah yang dimiliki atau dikuasai lembaga penerima hibah, pemerintah wajib menjelaskan dasar hukum penggunaan anggaran tersebut. Termasuk di dalamnya status kepemilikan bangunan, mekanisme pengelolaan, tanggung jawab pemeliharaan, serta jaminan akses dan manfaat bagi masyarakat.
Hal ini penting karena sumber pembiayaannya berasal dari uang publik. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui besarnya anggaran yang dikeluarkan, tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai status aset dan pertanggungjawaban pemanfaatannya.
Transparansi bukan sekadar membuka angka anggaran kepada publik. Transparansi juga mencakup kejelasan tujuan, dasar pemberian hibah, penerima manfaat, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban hasil pembangunan.
Menghormati Ulama, Tetap Mengawasi Kekuasaan
Kritik ini bukan ditujukan kepada pribadi Gus Iqdam maupun aktivitas dakwah Majelis Sabilu Taubah. Yang menjadi perhatian adalah kebijakan pemerintah dalam menentukan prioritas dan mendistribusikan anggaran publik.
Hubungan ulama dan umara harus tetap berjalan secara sehat. Ulama memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan kekuasaan, sementara pemerintah berkewajiban melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan popularitas, kedekatan sosial, maupun besarnya basis massa.
Jangan sampai kebijakan anggaran justru membangun persepsi di tengah masyarakat tentang adanya perlakuan istimewa terhadap figur atau lembaga tertentu.
Atas dasar itu, ada beberapa hal yang perlu didesak untuk dijelaskan dan dievaluasi oleh pemerintah:
- Keterbukaan informasi anggaran. Pemprov Jawa Timur perlu membuka dasar pengajuan, proses evaluasi, pertimbangan, perkembangan persetujuan, serta rincian rencana penggunaan hibah Rp25 miliar tersebut.
- Kepastian hukum dan status aset. Pemerintah harus menjelaskan status tanah, kepemilikan bangunan yang nantinya didanai APBD, mekanisme pengelolaan, serta jaminan akses dan manfaat bagi masyarakat.
- Evaluasi pemerataan hibah. Kebijakan pemberian hibah perlu mempertimbangkan kebutuhan pesantren, madrasah, masjid, yayasan sosial, dan lembaga keagamaan lainnya secara proporsional dan berdasarkan kriteria yang transparan.
- Prioritas kepentingan masyarakat. Apabila pengembangan kawasan wisata religi ditujukan untuk menggerakkan perekonomian, pembangunan fasilitas publik dan penguatan ekonomi masyarakat sekitar harus menjadi bagian penting dari perencanaan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang mendapatkan bantuan, melainkan bagaimana pemerintah memastikan setiap kebijakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara adil kepada seluruh masyarakat.
Jangan sampai penghormatan kepada ulama membuat kita kehilangan keberanian untuk mengawasi kekuasaan. Jangan pula besarnya jumlah jamaah menjadi alasan untuk mengesampingkan prinsip keadilan dalam penggunaan anggaran.
NU memiliki tradisi amar ma’ruf nahi munkar. Tradisi tersebut mengajarkan bahwa kekuasaan harus senantiasa diingatkan dan setiap penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi kami, ukuran keberpihakan pemerintah bukanlah seberapa besar anggaran yang diberikan kepada satu lembaga, melainkan seberapa adil anggaran tersebut didistribusikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Uang rakyat adalah amanah. Keadilan anggaran adalah kewajiban.
